Suara.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jimly Asshiddiqie (kanan) mengikuti wawancara terbuka di hadapan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Jakarta, Selasa (25/8). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan agar KPK menjadi lembaga permanen dengan dasar hukum Undang-undang KPK dan Pasal 24 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. [suara.com/Oke Atmaja]
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Tanggul Sungai Nglangak Jebol, Ratusan Rumah di Kudus Terendam Banjir
-
Prabowo Resmi Lantik Hakim MK Adies Kadir dan Wamenkeu Juda Agung di Istana Negara
-
Jelang Imlek, Pohon Jeruk Kim kit dan Chusa Ramai Diburu Warga
-
Teluk Kendari Dibersihkan dari 30 Bangkai Kapal Ikan Terbengkalai
-
Waduh, Api Abadi Mrapen yang Pernah Nyalakan Obor Asian Games Kini Padam
-
Melihat Wajah Baru Pasar Kombongan Usai Direvitalisasi
-
Bencana Pergerakan Tanah Rusak Puluhan Rumah di Kabupaten Bogor
-
Belum bangkit, IHSG Ditutup Anjlok 4,88 Persen ke Level 7.922
-
Prabowo Buka Rakornas Pemerintah 2026, Bahas Evaluasi 2025 hingga Target Ekonomi
-
AMSI Gandeng Deep Intelligence Research untuk Perkuat Jurnalisme Berbasis Data