Foto / News
Senin, 21 September 2015 | 14:46 WIB
Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum.
Eksepsi Suryadharma Ali Ditolak
Eksepsi Suryadharma Ali Ditolak
Eksepsi Suryadharma Ali Ditolak
Eksepsi Suryadharma Ali Ditolak

Suara.com - Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum karena surat dakwaan sudah sesuai syarat formil dan materil.[suara.com/Oke Atmaja]

Load More