Suara.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi kuota haji tahun 2010-2013 yang menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, Senin (21/9/2015). Dalam sidang, hakim menolak keberatan SDA.
Sidang itu beragendakan pembacaan putusan sela. Hakim memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum. Menurut hakim, hal disampaikan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya tidak berdasarkan hukum.
"Dengan menimbang berbagai hal tadi, maka Majelis Hakim menyimpulkan surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntu Umum KPK adalah jelas. Sehingga eksepsi terdakwa yang menilai surat dakwaan kabur, tidak berdasarkan hukum dan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua, Aswijon saat membacakan putusan sela di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain itu, eksepsi Terdakwa dan penasihatnya yang menilai penghitungan kerugian uang negara yang disampaikan bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) juga dinilai Hakim tidak berdasarkan hukum. Karena menurut hakim, lembaga lain pun bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, bahkan oleh akuntan sekalipun.
"Menurut hakim, BPK bukanlah satu-satunya lembaga yang bisa menghitung kerugian keuangan negara. Lembaga lain pun bisa melakukannya termasuk akuntan," kata Hakim.
Hakim pun meminta kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkaranya. Tipikor akan menghadirkan saksi-saksi.
"Kami memerintahkan kepada Jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa ke pokok perkara dengan memanggil saksi-saksinya," kata Aswijon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang
-
Viral Airlangga Hartarto Terekam Dorong Dedi Mulyadi, Biar Bisa Foto di Samping Jusuf Kalla
-
Wajar Kepala Daerah Ngamuk, Ini Sederet Masalah jika TKD Dipotong Kemenkeu
-
Tewas usai Melahirkan Bayi, Mayat Terapis Wanita Ditemukan di Musala Terminal Kalideres
-
Polisi Kondisi Mabuk Perkosa Gadis 16 Tahun, Begini Nasib Bripka RN Gegara Ulah Cabulnya!
-
Kejar Target 80 GW PLTS Desa, Bahlil Kirim Tim ke India Pelajari Listrik Murah 3 Sen/KWh
-
Dana Reses DPR Jadi Rp 702 Juta, Dasco Akui Ada Salah Transfer Rp 54 Juta yang Ditarik Kembali
-
Ponpes Al Khoziny Luluh Lantak, Gus Yahya Sebut Puncak Gunung Es Masalah Infrastruktur, Mengapa?
-
50 Mayat Teridentifikasi, 5 Potongan Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny jadi 'PR' Besar DVI Polri
-
Pensiun Dini PLTU Ancam Nasib Pekerja, Koaksi Desak Pemerintah Siapkan Jaring Pengaman