Suara.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi kuota haji tahun 2010-2013 yang menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, Senin (21/9/2015). Dalam sidang, hakim menolak keberatan SDA.
Sidang itu beragendakan pembacaan putusan sela. Hakim memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum. Menurut hakim, hal disampaikan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya tidak berdasarkan hukum.
"Dengan menimbang berbagai hal tadi, maka Majelis Hakim menyimpulkan surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntu Umum KPK adalah jelas. Sehingga eksepsi terdakwa yang menilai surat dakwaan kabur, tidak berdasarkan hukum dan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua, Aswijon saat membacakan putusan sela di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain itu, eksepsi Terdakwa dan penasihatnya yang menilai penghitungan kerugian uang negara yang disampaikan bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) juga dinilai Hakim tidak berdasarkan hukum. Karena menurut hakim, lembaga lain pun bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, bahkan oleh akuntan sekalipun.
"Menurut hakim, BPK bukanlah satu-satunya lembaga yang bisa menghitung kerugian keuangan negara. Lembaga lain pun bisa melakukannya termasuk akuntan," kata Hakim.
Hakim pun meminta kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkaranya. Tipikor akan menghadirkan saksi-saksi.
"Kami memerintahkan kepada Jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa ke pokok perkara dengan memanggil saksi-saksinya," kata Aswijon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan