Suara.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi kuota haji tahun 2010-2013 yang menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, Senin (21/9/2015). Dalam sidang, hakim menolak keberatan SDA.
Sidang itu beragendakan pembacaan putusan sela. Hakim memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum. Menurut hakim, hal disampaikan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya tidak berdasarkan hukum.
"Dengan menimbang berbagai hal tadi, maka Majelis Hakim menyimpulkan surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntu Umum KPK adalah jelas. Sehingga eksepsi terdakwa yang menilai surat dakwaan kabur, tidak berdasarkan hukum dan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua, Aswijon saat membacakan putusan sela di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain itu, eksepsi Terdakwa dan penasihatnya yang menilai penghitungan kerugian uang negara yang disampaikan bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) juga dinilai Hakim tidak berdasarkan hukum. Karena menurut hakim, lembaga lain pun bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, bahkan oleh akuntan sekalipun.
"Menurut hakim, BPK bukanlah satu-satunya lembaga yang bisa menghitung kerugian keuangan negara. Lembaga lain pun bisa melakukannya termasuk akuntan," kata Hakim.
Hakim pun meminta kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkaranya. Tipikor akan menghadirkan saksi-saksi.
"Kami memerintahkan kepada Jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa ke pokok perkara dengan memanggil saksi-saksinya," kata Aswijon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah