Suara.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi kuota haji tahun 2010-2013 yang menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, Senin (21/9/2015). Dalam sidang, hakim menolak keberatan SDA.
Sidang itu beragendakan pembacaan putusan sela. Hakim memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum. Menurut hakim, hal disampaikan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya tidak berdasarkan hukum.
"Dengan menimbang berbagai hal tadi, maka Majelis Hakim menyimpulkan surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntu Umum KPK adalah jelas. Sehingga eksepsi terdakwa yang menilai surat dakwaan kabur, tidak berdasarkan hukum dan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua, Aswijon saat membacakan putusan sela di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain itu, eksepsi Terdakwa dan penasihatnya yang menilai penghitungan kerugian uang negara yang disampaikan bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) juga dinilai Hakim tidak berdasarkan hukum. Karena menurut hakim, lembaga lain pun bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, bahkan oleh akuntan sekalipun.
"Menurut hakim, BPK bukanlah satu-satunya lembaga yang bisa menghitung kerugian keuangan negara. Lembaga lain pun bisa melakukannya termasuk akuntan," kata Hakim.
Hakim pun meminta kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkaranya. Tipikor akan menghadirkan saksi-saksi.
"Kami memerintahkan kepada Jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa ke pokok perkara dengan memanggil saksi-saksinya," kata Aswijon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat