Suara.com - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali membantah dirinya telah memberikan sisa kuota haji ke sejumlah pejabat secara gratis. Suryadharma berdalih, jika pemberian kuota tersebut untuk memenuhi sisa kuota yang tidak terserap.
Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga membantah telah memenuhi keinginan anggota DPR sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti pemondokan, katering, dan petugas haji.
"Dakwaan itu menjahit suatu cerita-cerita lain sehingga cerita itu menyerap. Misalnya hubungan saya dengan DPR. Nggak mesra hubungan saya dengan DPR. Bagaimana mungkin saya memenuhi keinginan itu?" kata Suryadharma Ali usai sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan jika sisa kuota setiap tahunnya yang tidak terserap selalu ada. Yakni kisaran 1-2 persen atau sekitar dua ribu kuota.
Sisa kuota yang tidak terserap tersebut disebabkan adanya sejumlah jamaah haji yang meninggal dunia, hamil, sakit, tidak mampu membayar. Serta keperluan-keperluan lain yang membuat seseorang tidak dapat menunaikan ibadah haji.
Suatu hari waktu pemberangkatan, lanjut Suryadharma, ternyata kurang dua ribu peserta jamaah haji. Artinya, ada sekitar dua ribu fasilitas yang tak terpakai. Untuk memenuhi kuota tersebut, pria yang akrab disapa SDA itu berdalih harus memberikannya ke sejumlah pihak, termasuk pejabat.
"Cuman pemberitaannya melenceng, seakan-akan saya memberi sisa kuota ke sejumlah pejabat, itu salah. Mereka bayar semua, tidak ada yang gratis. Pemberian sisa kuota itu juga dalam rangka mengurangi kerugian negara," katanya.
Sebelumnya, penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan menteri agama telah merugikan keuangan negara sebesar Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal. SDA disebut melakukan korupsi terkait dana penyelenggaraan ibadah haji dan penggunaan DOM.
SDA didakwa telah menyalahgunakan wewenang dengan memberangkatkan 180 petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan tujuh pendamping Amirul Hajj tidak sesuai dengan ketentuan.Selain itu, sebanyak 1.771 orang jamaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean serta dinilai memperkaya korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi yakni 12 majmuah atau konsorsium dan lima hotel transito.
Suryadharma juga didakwa mengarahkan penyewaan tempat pemondokan jamaah haji tidak sesuai ketentuan dan juga memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai ketentuan. Selain itu, SDA juga didakwa menggunakan DOM yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas perbuatannya, SDA didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG