Suara.com - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali membantah dirinya telah memberikan sisa kuota haji ke sejumlah pejabat secara gratis. Suryadharma berdalih, jika pemberian kuota tersebut untuk memenuhi sisa kuota yang tidak terserap.
Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga membantah telah memenuhi keinginan anggota DPR sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti pemondokan, katering, dan petugas haji.
"Dakwaan itu menjahit suatu cerita-cerita lain sehingga cerita itu menyerap. Misalnya hubungan saya dengan DPR. Nggak mesra hubungan saya dengan DPR. Bagaimana mungkin saya memenuhi keinginan itu?" kata Suryadharma Ali usai sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan jika sisa kuota setiap tahunnya yang tidak terserap selalu ada. Yakni kisaran 1-2 persen atau sekitar dua ribu kuota.
Sisa kuota yang tidak terserap tersebut disebabkan adanya sejumlah jamaah haji yang meninggal dunia, hamil, sakit, tidak mampu membayar. Serta keperluan-keperluan lain yang membuat seseorang tidak dapat menunaikan ibadah haji.
Suatu hari waktu pemberangkatan, lanjut Suryadharma, ternyata kurang dua ribu peserta jamaah haji. Artinya, ada sekitar dua ribu fasilitas yang tak terpakai. Untuk memenuhi kuota tersebut, pria yang akrab disapa SDA itu berdalih harus memberikannya ke sejumlah pihak, termasuk pejabat.
"Cuman pemberitaannya melenceng, seakan-akan saya memberi sisa kuota ke sejumlah pejabat, itu salah. Mereka bayar semua, tidak ada yang gratis. Pemberian sisa kuota itu juga dalam rangka mengurangi kerugian negara," katanya.
Sebelumnya, penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan menteri agama telah merugikan keuangan negara sebesar Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal. SDA disebut melakukan korupsi terkait dana penyelenggaraan ibadah haji dan penggunaan DOM.
SDA didakwa telah menyalahgunakan wewenang dengan memberangkatkan 180 petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan tujuh pendamping Amirul Hajj tidak sesuai dengan ketentuan.Selain itu, sebanyak 1.771 orang jamaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean serta dinilai memperkaya korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi yakni 12 majmuah atau konsorsium dan lima hotel transito.
Suryadharma juga didakwa mengarahkan penyewaan tempat pemondokan jamaah haji tidak sesuai ketentuan dan juga memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai ketentuan. Selain itu, SDA juga didakwa menggunakan DOM yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas perbuatannya, SDA didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah