Foto / News
Selasa, 15 Desember 2015 | 17:31 WIB
Rapat Paripurna tersebut menetapkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
DPR Sahkan Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU KPK

Suara.com - Rapat Paripurna ke-13 DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/12). Rapat Paripurna tersebut menetapkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, untuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2015 yang terdiri dari empat poin diantaranya menyangkut surat perintah penghentian penyidikan (SP3), mengenai adanya pengawas bagi KPK, aturan terkait dengan penyadapan, serta adanya penyidik independen. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More