Foto / News
Senin, 14 Maret 2016 | 18:38 WIB
Evy Susanti divonis dua tahun enam bulan penjara dengan denda masing-masing Rp100 juta.
Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara
Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara
Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara
Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara
Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara
Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara

Suara.com - Pasangan terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). Hakim memvonis Gubernur Sumatera Utara nonaktif itu tiga tahun penjara dan istrinya Evy Susanti dua tahun enam bulan penjara dengan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Hakim dan Panitera PTUN. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More