Suara.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Nazaruddin dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Jaksa meyakini Nazar telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima fee sebesar Rp23,1 miliar dari PT Duta Graha Indah dan Rp17,2 miliar dari PT Nindya Karya untuk pengerjaan proyek pemerintah. [Suara.com/Oke Atmaja]
Komentar
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
KemBALIkeSENI: Cara Victoria Kosasie membalas Bali Lewat Karya dan Ruang
-
Tumbilotohe Kembali Digelar, Gorontalo Bermandikan Cahaya di Malam 27 Ramadan
-
Penuh Sesak Pasar Tanah Abang Menjelang Lebaran
-
Puluhan Ribu Kendaraan Padati Jalur Nagreg Jelang Mudik Lebaran
-
Arus Mudik Membludak, Antrean ke Pelabuhan Gilimanuk Capai 40 Km
-
H-6 Lebaran, Ribuan Kendaraan Pemudik Melintas di Gerbang Tol Kalikangkung
-
Mudik Laut Samarinda-Parepare Mulai Padat Jelang Lebaran
-
Potret Upacara Melasti dari Berbagai Daerah di Indonesia
-
Jelang Mudik Lebaran, Okupansi Kereta Api Tembus 101 Persen
-
Semangat Baru Anak Pidie Jaya Lewat Program Jagoan Baca