Suara.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Nazaruddin dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Jaksa meyakini Nazar telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima fee sebesar Rp23,1 miliar dari PT Duta Graha Indah dan Rp17,2 miliar dari PT Nindya Karya untuk pengerjaan proyek pemerintah. [Suara.com/Oke Atmaja]
Komentar
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Taman Bendera Pusaka, Alternatif Wisata Keluarga di Jantung Ibu Kota
-
Dampak Gempa di Palu, Bangunan Alami Kerusakan
-
Pendangkalan Sungai Hambat Aktivitas Nelayan di Padang
-
Ragam Tradisi Sambut Tahun Baru Islam di Berbagai Daerah
-
Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Jakarta
-
Demo di Kementerian Imipas, Massa Tuntut Audit Penerbitan KITAS WNA
-
Diadang Polisi, Mahasiswa Uhamka Tuntut Evaluasi MBG dan Kenaikan BBM
-
Sudewo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar
-
Momen Prabowo Terima Kunjungan Presiden Jerman di Istana Merdeka
-
Minat Hunian Pertama Tinggi, Penyaluran FLPP Capai 77 Ribu Unit