Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi saksi sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa M Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/3). Kesaksian Anas Urbaningrum untuk menelusuri sejumlah aset yang dimiliki politikus partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang sebelumnya didakwa menerima sejumlah uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk meloloskan perusahaan tersebut menggarap beberapa proyek yang dibiayai APBN pada 2010. [suara.com/Oke Atmaja]
Tito Karnavian Dituding Sadap Anas Urbaningrum di Kongres Demokrat 2010 Demi Muluskan Karier
News | 13:07 WIB