Suara.com - Konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7). KPK resmi menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Muhammad Santoso sebagai tersangka. Santoso diduga menerima uang dari perusahaan berperkara dalam urusan perdata, dari tangan Santoso, KPK menemukan uang sebesar SGD 3 ribu dan SGD 25 ribu dalam amplop terpisah yang dimasukkan lagi ke dalam amplop coklat. [suara.com/Oke Atmaja]
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Habiskan Dana Rp40 Miliar, Stadion Wibawa Mukti Direnovasi
-
Prabowo Buka Akses Istana untuk Pelajar, Ada Tur Edukatif hingga Diskusi
-
Ditopang Ekspor Nonmigas, Surplus Perdagangan RI Tembus USD 1,27 Miliar
-
KPK Periksa Istri Ono Surono, Bantah Kenal Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara
-
Pemerintah Jamin Stok Beras Aman, Cadangan Capai 4,5 Juta Ton
-
Harga LPG Tak Naik per April 2026, Pemerintah Jamin Stok Aman
-
Dukcapil Catat 1.776 Pendatang Baru di Jakarta Pasca Lebaran
-
Sidang Perdana 3 TNI Pembunuh Kacab Bank Ilham Pradipta
-
Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit UNIFIL TNI yang Gugur di Lebanon
-
Ritual Laut Semana Santa Warnai Jumat Agung di Larantuka