Wakil Ketua KPK Basarian Panjaitan dalam konpers KPK soal OTT terkait suap Panitera PN Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Tim Satuan Tugas Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso sebagai tersangka. Bersama Santoso, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap penyelesaian perkara perdata antara PT. Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat dengan PT. Mitra Maju Sukses sebagai penggugat. Mereka adalah, Pengacara PT.KTP, Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan Staf Wiranatakusumah Legal & Consultant, Ahmad Yani.
Namun, sebenarnya penangkapan Santoso melalui operasi tangkap tangan tersebut terjadi di Kawasan Matraman pada Kamis (30/6/2016) malam. Saat itu, Santoso yang sudah menerima uang dari Ahmad Yani langsung pulang dengan menggunakan jasa seorang ojek sepeda motor yang berinisial B. Sampai di lampu merah kawasan Matraman, Tim Satgas KPK langsung mengamankan keduanya.
"Sekitar pukul 18.00 WIB tim KPK telah pantau di lokasi suatu tempat yang akan melakukan serah terima sejumlah uang oleh SAN dan B. Kemudian dilakukan pengejaran. Sehingga pkl 18.20 WIB SAN ditemukan di atas ojek," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).
Lebih lanjut Basaria menceritakan bahwa pada saat menangkap Santoso dan B, KPK menemukan sebuah amplop coklat, yang didalamnya berisi dua amplop berisikan uang. Satu amplop berisi Rp25 ribu dolar Singapura, dan satunya lagi berisi Rp3 ribu dolar Singapura. kemudian timnya terus bergerak untuk mengamankan staf Raoul, Ahmad Yani yang memberikan uang tersebut kepada Santoso.
"Sesaat kemudian, dilakukan pengamanan terhadap AY juga di daerah Menteng, yang merupakan staf RAW, seorag pengacara di kantor pengacara WK," kata Basaria.
Meski ditangkap bersama Santoso, B yang adalah tukang ojek tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah dimintai keterangan oleh KPK, sang tukang ojek telah dipulangkan. Sementara, Raoul, hingga saat ini KPK masih terus mengejarnya untuk segera ditangkap. Pasalnya, yang bersangkutan tidak ada pada saat OTT berlangsung.
Selain menangkap tiga orang, KPK juga menyita uang yang didapatkan dari amplop Santoso. Diduga uang itu merupakan suap terkait dengan putusan perkara perdata yang melibatkan PT. KTP dan PT. MMS. Kuat dugaan, suap diberikan dengan tujuan agar PT KTP dimenangkan dalam perkara perdata di sektor sumber daya alam berupa pertambangan.
"RAW merupakan penasehat hukum PT.KTP, tujuannya untuk memenangkan perkara perdata PT KTP di PN Jakpus. Karena diketahui siang harinya pada 30 Juni 2016 (hari yang sama saat OTT), majelis hakim telah membacakan putusan yang menangkan pihak tergugat, PT KTP, dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima," kata Basaria.
Oleh KPK, Santoso selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara selaku pemberi, Ahmad Yani dan Raoul dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huru a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar
-
Apresiasi Mendagri untuk Komisi II atas Dukungan terhadap Program Kinerja Kemendagri 2026
-
Penjelasan Lengkap Menkominfo Soal Video Presiden di Bioskop: Transparansi atau Propaganda?
-
Nasib 16 Calon Hakim Agung Ditentukan Besok, Komisi III DPR Gelar Rapat Pleno
-
Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan
-
Masih Sebatas Usulan, Menteri HAM Ternyata Belum Sampaikan ke DPR soal Lapangan Demo
-
Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI
-
Giliran Gen Z Timor Leste Demo! Dipicu Pembelian Toyota Prado untuk Anggota DPR
-
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie, Hadi, Tito, hingga Dudung, Siapa Pilihan Prabowo Gantikan BG?
-
Pemerintah Punya Target Besar, 8 Paket Kebijakan Ekonomi Jadi 'Jurus' Capai Pertumbuhan 5,2 Persen