Wakil Ketua KPK Basarian Panjaitan dalam konpers KPK soal OTT terkait suap Panitera PN Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Tim Satuan Tugas Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso sebagai tersangka. Bersama Santoso, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap penyelesaian perkara perdata antara PT. Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat dengan PT. Mitra Maju Sukses sebagai penggugat. Mereka adalah, Pengacara PT.KTP, Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan Staf Wiranatakusumah Legal & Consultant, Ahmad Yani.
Namun, sebenarnya penangkapan Santoso melalui operasi tangkap tangan tersebut terjadi di Kawasan Matraman pada Kamis (30/6/2016) malam. Saat itu, Santoso yang sudah menerima uang dari Ahmad Yani langsung pulang dengan menggunakan jasa seorang ojek sepeda motor yang berinisial B. Sampai di lampu merah kawasan Matraman, Tim Satgas KPK langsung mengamankan keduanya.
"Sekitar pukul 18.00 WIB tim KPK telah pantau di lokasi suatu tempat yang akan melakukan serah terima sejumlah uang oleh SAN dan B. Kemudian dilakukan pengejaran. Sehingga pkl 18.20 WIB SAN ditemukan di atas ojek," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).
Lebih lanjut Basaria menceritakan bahwa pada saat menangkap Santoso dan B, KPK menemukan sebuah amplop coklat, yang didalamnya berisi dua amplop berisikan uang. Satu amplop berisi Rp25 ribu dolar Singapura, dan satunya lagi berisi Rp3 ribu dolar Singapura. kemudian timnya terus bergerak untuk mengamankan staf Raoul, Ahmad Yani yang memberikan uang tersebut kepada Santoso.
"Sesaat kemudian, dilakukan pengamanan terhadap AY juga di daerah Menteng, yang merupakan staf RAW, seorag pengacara di kantor pengacara WK," kata Basaria.
Meski ditangkap bersama Santoso, B yang adalah tukang ojek tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah dimintai keterangan oleh KPK, sang tukang ojek telah dipulangkan. Sementara, Raoul, hingga saat ini KPK masih terus mengejarnya untuk segera ditangkap. Pasalnya, yang bersangkutan tidak ada pada saat OTT berlangsung.
Selain menangkap tiga orang, KPK juga menyita uang yang didapatkan dari amplop Santoso. Diduga uang itu merupakan suap terkait dengan putusan perkara perdata yang melibatkan PT. KTP dan PT. MMS. Kuat dugaan, suap diberikan dengan tujuan agar PT KTP dimenangkan dalam perkara perdata di sektor sumber daya alam berupa pertambangan.
"RAW merupakan penasehat hukum PT.KTP, tujuannya untuk memenangkan perkara perdata PT KTP di PN Jakpus. Karena diketahui siang harinya pada 30 Juni 2016 (hari yang sama saat OTT), majelis hakim telah membacakan putusan yang menangkan pihak tergugat, PT KTP, dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima," kata Basaria.
Oleh KPK, Santoso selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara selaku pemberi, Ahmad Yani dan Raoul dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huru a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi