Foto / News
Kamis, 25 Agustus 2016 | 18:43 WIB
Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap.
Kasubdit MA Divonis 9 Tahun Penjara
Kasubdit MA Divonis 9 Tahun Penjara
Kasubdit MA Divonis 9 Tahun Penjara

Suara.com - Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan ruang sidang seusai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8). Andri Tristianto Sutrisna divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi di MA. [ANTARA/Yudhi Mahatma]

Load More