- Daniel dari Tim Advokasi LBH Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim perkara Andrie Yunus kepada KY dan MA pada Rabu (9/9/2026).
- Hingga kini, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut berarti meskipun Komisi Yudisial sebelumnya telah menyatakan melakukan pemantauan persidangan.
- Selain masalah etik hakim, Tim Advokasi juga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian terkait dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan.
Suara.com - Daniel, anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi dari LBH Jakarta, mengungkap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam perkara Andrie Yunus hingga kini belum mendapat tindak lanjut berarti.
Laporan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA), dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung.
Dia mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada sejumlah lembaga pengawas peradilan.
“Iya, jadi kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi sebetulnya sudah melaporkan juga dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kepada Komisi Yudisial, Bawas Mahkamah Agung, dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, yang mana hingga sekarang belum ada tindak lanjut yang berarti,” kata Daniel saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Daniel, KY sebelumnya menyatakan telah melakukan pemantauan terhadap persidangan. Namun, laporan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan pihaknya belum diproses.
“Komisi Yudisial hanya menyatakan bahwa mereka sudah melakukan pemantauan persidangan tapi tidak memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang kami lakukan,” ujarnya.
Daniel menilai kondisi tersebut janggal. Terlebih, menurutnya, aturan internal KY mengatur batas waktu 60 hari sejak laporan diregister hingga adanya putusan sidang pleno.
“Nah, itu kami juga merasa janggal sebetulnya, apakah lembaga pengawas peradilan juga takut ketika berhadapan dengan militerisme ataupun militer dalam bentuk hakim-hakim di peradilan militer, itu juga kami pertanyakan,” katanya.
Selain laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim, Daniel mengatakan pihaknya juga telah melaporkan kasus Andrie Yunus kepada kepolisian.
Menurutnya, laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penganiayaan, tetapi juga percobaan pembunuhan berencana dan terorisme.
“Karena korbannya bukan hanya Andrie, tapi seluruh masyarakat sipil pembela HAM juga turut menjadi korban,” ujar Daniel. (Reporter : Agustin Dwi Anggraini)