Suara.com - Terdakwa bom Sarinah Dodi Suridi dan Ali Hamka menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis (20/10). Hakim memvonis Dodi dengan hukuman 10 tahun penjara karena keterlibatannya sebagai pembuat casing bom dan Ali Hamka dengan hukuman 4 tahun penjara karena ketelibatanya sebagai pemilik tempat untuk menyusun rencana serangan bom Sarinah. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Tag
Komentar
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Penuhi Panggilan KPK, Dito Ariotedjo Diperiksa soal Kuota Haji
-
Banjir Kepung Jakarta
-
Dari Ternate untuk Perempuan Tangguh: Program LAKSMI Dorong UMKM Naik Kelas
-
Trofi Piala Dunia 2026 Mampir ke Jakarta
-
Momen Prabowo Paparkan Prabowonomics di World Economic Forum 2026
-
Banjir Karawang Belum Surut, 1.033 Keluarga Terdampak
-
Banjir Kembali Genangi Pasar Cipulir
-
Togi Sitindaon Ungkap Mandat Penjualan Obligasi dan MTN di Sidang Perdata
-
Banjir 30 Cm Genangi Ruas Jalan di Cempaka Putih
-
Momen Prabowo Bertemu Raja Charles III, Konservasi Gajah Jadi Sorotan