Foto / News
Kamis, 20 Oktober 2016 | 16:14 WIB
Terdakwa Bom Sarinah Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa Bom Sarinah Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa Bom Sarinah Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa Bom Sarinah Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa Bom Sarinah Divonis 10 Tahun Penjara

Suara.com - Terdakwa bom Sarinah Dodi Suridi dan Ali Hamka menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis (20/10). Hakim memvonis Dodi dengan hukuman 10 tahun penjara karena keterlibatannya sebagai pembuat casing bom dan Ali Hamka dengan hukuman 4 tahun penjara karena ketelibatanya sebagai pemilik tempat untuk menyusun rencana serangan bom Sarinah. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More