Foto / News
Kamis, 27 Oktober 2016 | 18:48 WIB
Terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica Divonis 20 Tahun Penjara
Jessica Divonis 20 Tahun Penjara
Jessica Divonis 20 Tahun Penjara
Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). Majelis Hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Jessica karena dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More