Foto / News
Kamis, 29 Desember 2016 | 23:33 WIB
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016). Sanusi diputus bersalah dan divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan, terkait kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi di Pantai Utara Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Load More