Foto / News
Kamis, 16 Februari 2017 | 11:55 WIB
Dengan mekanisme pembentukan tarif dihitung berdasar fluktuasi komponen.
Pekerja melakukan pemasangan kabel optik untuk jaringan listrik baru di kawasan Jalan Dr. Satrio, Jakarta, Kamis (16/2).
Pekerja melakukan pemasangan kabel optik untuk jaringan listrik baru di kawasan Jalan Dr. Satrio, Jakarta, Kamis (16/2).
Pekerja melakukan pemasangan kabel optik untuk jaringan listrik baru di kawasan Jalan Dr. Satrio, Jakarta, Kamis (16/2).

Suara.com - Pekerja melakukan pemasangan kabel optik untuk jaringan listrik baru di kawasan Dr. Satrio, Jakarta, Kamis (16/2). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Jarman mengatakan, DPR RI telah setuju mengubah penyesuaian tarif listrik yang semula disesuaikan dalam kurun waktu satu bulan sekali menjadi tiga bulan sekali dengan mekanisme pembentukan tarif dihitung berdasar fluktuasi komponen. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More