Suara.com - Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2). Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok karena terbukti menerima suap Rp100 juta dari pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi terkait pemberian kuota pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat. [ANTARA/Wahyu Putro A]
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Kericuhan Warnai Pengosongan Lahan Hotel Sultan
-
Gibran Ajak Mahasiswa Tinjau Program MBG di Indonesia Timur
-
Menyusuri Jejak Nusantara di Tengah Kota Meksiko
-
Produksi Sagu Tradisional Tetap Bertahan di Tulehu
-
Diduga Tercemar, Sungai Ciujung Berubah Hitam dan Berbau
-
Dampak Gempa M 6,7 di Wilayah Sigi
-
Khidmat Perayaan Hari Raya Galungan di Berbagai Daerah Indonesia
-
Rayakan 18 Tahun, Generali Gelar Charity Run untuk Dukung Pendidikan Anak
-
Di Antara Lembah dan Puncak: Jalur Menuju Annapurna Base Camp
-
Menelusuri Jejak Rasa Indonesia di Kota Meksiko