Foto / News
Kamis, 30 Maret 2017 | 12:46 WIB
Terkait pencabutan BAP yang dilakukan Miryam.
Penyidik KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso bersaksi di sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3).
Penyidik KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso bersaksi di sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3).
Penyidik KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso bersaksi di sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3).
Penyidik KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso bersaksi di sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3).

Suara.com - Penyidik KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso bersaksi di sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3). Kesaksian ketiga penyidik KPK ini terkait pencabutan BAP yang dilakukan Miryam di persidangan e-KTP dengan terdakwa dua eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. [suara.com/Oke Atmaja]

Load More