Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani untuk hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pebgadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, Kamis (30/3/2017) besok. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tinggal satu kesempatan lagi bagi Miryam, jika tidak ingin dipanggil secara paksa.
Politikus Hanura tersebut tidak hadir pada sidang Senin (27/3/2017) lalu. Padahal, saat itu Miryam dijadwalkan untuk dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK.
"Ada satu kesempatan bagi Saksi Miryam untuk berkata jujur," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Febri menambahkan, apabila dalam persidangan esok perempuan kelahiran Indramayu, Jawa Barat tersebut berbohong, maka akan terancam kurungan penjara tujuh tahun. Karena hal tersebut merujuk pada Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Karena ada risiko pidananya ada kalau saksi nggak berkata benar," kata Febri.
Sementara tiga penyidik KPK yang akan dikonfrontir langsung dengan Ketua Umum Srikandi Hanura tersebut, Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan Santoso dipastikan hadir dalam sidang besok.
Seperti diketahui, Miryam dalam dakwaan Terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam mendapatkan perintah dari Chaeruman Harahap yang kala itu Ketua Komisi II DPR untuk mengambil uang dari Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP.
Miryam juga merupakan pihak yang membagi-bagikan uang ke pimpinan Komisi II DPR. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP. Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.
Baca Juga: KPK Diminta Awasi Sengketa Pilkada di MK
Namun pada saat bersaksi di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, perempuan kelahiran Indramayu, Jawa Barat tersebut tiba-tiba mencabutnya. Menurutnya karena selama menjalani pemeriksaan ditekan oleh penyidik KPK, sehingga dirinya mengaku tertekan dan asal memberikan keterangan.
Miryam menyebut penyidik KPK menakut-nakutinya dengan mengatakan mereka telah memeriksa dua anggota Fraksi dari Partai Golkar, Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo dalam kasus e-KTP.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ia mengatakan semua keterangan dalam BAP itu tidak benar. Termasuk mengenai bagi-bagi duit proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun