Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani untuk hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pebgadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, Kamis (30/3/2017) besok. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tinggal satu kesempatan lagi bagi Miryam, jika tidak ingin dipanggil secara paksa.
Politikus Hanura tersebut tidak hadir pada sidang Senin (27/3/2017) lalu. Padahal, saat itu Miryam dijadwalkan untuk dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK.
"Ada satu kesempatan bagi Saksi Miryam untuk berkata jujur," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Febri menambahkan, apabila dalam persidangan esok perempuan kelahiran Indramayu, Jawa Barat tersebut berbohong, maka akan terancam kurungan penjara tujuh tahun. Karena hal tersebut merujuk pada Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Karena ada risiko pidananya ada kalau saksi nggak berkata benar," kata Febri.
Sementara tiga penyidik KPK yang akan dikonfrontir langsung dengan Ketua Umum Srikandi Hanura tersebut, Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan Santoso dipastikan hadir dalam sidang besok.
Seperti diketahui, Miryam dalam dakwaan Terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam mendapatkan perintah dari Chaeruman Harahap yang kala itu Ketua Komisi II DPR untuk mengambil uang dari Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP.
Miryam juga merupakan pihak yang membagi-bagikan uang ke pimpinan Komisi II DPR. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP. Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.
Baca Juga: KPK Diminta Awasi Sengketa Pilkada di MK
Namun pada saat bersaksi di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, perempuan kelahiran Indramayu, Jawa Barat tersebut tiba-tiba mencabutnya. Menurutnya karena selama menjalani pemeriksaan ditekan oleh penyidik KPK, sehingga dirinya mengaku tertekan dan asal memberikan keterangan.
Miryam menyebut penyidik KPK menakut-nakutinya dengan mengatakan mereka telah memeriksa dua anggota Fraksi dari Partai Golkar, Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo dalam kasus e-KTP.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ia mengatakan semua keterangan dalam BAP itu tidak benar. Termasuk mengenai bagi-bagi duit proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Heboh Video Bus Transjakarta Keluarkan Asap Putih di Cibubur, Manajemen Buka Suara
-
Berkat Ribuan Pasukan Oranye, Jakarta Kembali Kinclong Usai Malam Tahun Baru 2026
-
Geger! Petani di Rejang Lebong Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Kopi Usai Banjir Bandang
-
Malam Tahun Baru Memanas, Tawuran Remaja Nyaris Meletus di Flyover Klender
-
Agar Negara Tak Dicap Merestui Pembungkaman Kritik, Teror ke DJ Donny dan Aktivis Lain Harus Diusut
-
Tahanan Demo Agustus 2025 Meninggal di Rutan Medaeng, Mantan Napol Desak Investigasi Independen!
-
Kebakaran Rumah Kosong di Jagakarsa Saat Warga Sambut Tahun Baru 2026
-
Kemdiktisaintek Rilis Aturan Baru No 52 2025, Jamin Gaji Dosen Non-ASN
-
Pasukan Orange Tuntaskan Bersih-Bersih Sisa Perayaan Tahun Baru Sebelum Subuh
-
Banjir dan Longsor Lumpuhkan Kehidupan Anak di Tapanuli Tengah