Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani untuk hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pebgadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, Kamis (30/3/2017) besok. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tinggal satu kesempatan lagi bagi Miryam, jika tidak ingin dipanggil secara paksa.
Politikus Hanura tersebut tidak hadir pada sidang Senin (27/3/2017) lalu. Padahal, saat itu Miryam dijadwalkan untuk dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK.
"Ada satu kesempatan bagi Saksi Miryam untuk berkata jujur," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Febri menambahkan, apabila dalam persidangan esok perempuan kelahiran Indramayu, Jawa Barat tersebut berbohong, maka akan terancam kurungan penjara tujuh tahun. Karena hal tersebut merujuk pada Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Karena ada risiko pidananya ada kalau saksi nggak berkata benar," kata Febri.
Sementara tiga penyidik KPK yang akan dikonfrontir langsung dengan Ketua Umum Srikandi Hanura tersebut, Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan Santoso dipastikan hadir dalam sidang besok.
Seperti diketahui, Miryam dalam dakwaan Terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam mendapatkan perintah dari Chaeruman Harahap yang kala itu Ketua Komisi II DPR untuk mengambil uang dari Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP.
Miryam juga merupakan pihak yang membagi-bagikan uang ke pimpinan Komisi II DPR. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP. Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.
Baca Juga: KPK Diminta Awasi Sengketa Pilkada di MK
Namun pada saat bersaksi di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, perempuan kelahiran Indramayu, Jawa Barat tersebut tiba-tiba mencabutnya. Menurutnya karena selama menjalani pemeriksaan ditekan oleh penyidik KPK, sehingga dirinya mengaku tertekan dan asal memberikan keterangan.
Miryam menyebut penyidik KPK menakut-nakutinya dengan mengatakan mereka telah memeriksa dua anggota Fraksi dari Partai Golkar, Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo dalam kasus e-KTP.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ia mengatakan semua keterangan dalam BAP itu tidak benar. Termasuk mengenai bagi-bagi duit proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian