Suara.com - Lokasi Park and Ride di Jalan M.H Thamrin, Jakarta, Selasa (18/4). Park and Ride dibuka bagi masyarakat umum, terutama bagi pekerja yang berkantor di sekitar Jalan M.H Thamrin, kendaraan roda empat dikenakan biaya flat sebesar Rp5 ribu setiap harinya. [suara.com/Oke Atmaja]
6 Alasan Posisi Setir Mobil Wajib Lurus Saat Parkir, Ketahui Dampaknya!
Otomotif | 18:04 WIB