Pansus DPRD DKI Ungkap Borok Mafia Parkir: Tak Berizin dan Manipulasi Pajak

Selasa, 08 September 2026 | 11:05 WIB
Ilustrasi tempat parkir. (Unsplash.com/ The Ian)
  • Pansus DPRD DKI Jakarta menemukan praktik pengelolaan parkir ilegal dan manipulasi pajak di sejumlah wilayah Jakarta.
  • Temuan tersebut terungkap dalam rapat kerja verifikasi data objek pajak bersama pengelola parkir pada Senin, 7 September 2026.
  • Pansus mendesak Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan sanksi tegas berupa penyegelan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik lancung pengelolaan parkir tanpa izin dan manipulasi pajak di sejumlah wilayah Jakarta.

Temuan tersebut mencuat dalam rapat kerja validasi dan verifikasi data objek pajak yang dipimpin Ketua Pansus Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (7/9/2026).

Pansus memanggil sejumlah pengelola parkir, termasuk anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Reska Multi Usaha, untuk mendalami data operasional mereka.

Hasil verifikasi mengungkap fakta mengejutkan mengenai masih banyaknya titik parkir yang beroperasi secara ilegal di kawasan keramaian dan kompleks ruko.

“Ternyata cukup banyak mereka (pengelola parkir) mengelola tanpa izin,” ujar Jupiter.

Kawasan Grand Boutique Center Mangga Dua menjadi salah satu contoh lokasi yang terdeteksi menjalankan bisnis parkir tanpa dokumen resmi.

Praktik tersebut diketahui telah berlangsung selama berbulan-bulan tanpa adanya upaya melengkapi legalitas operasional kepada pemerintah.

“Tidak memiliki izin sejak awal mereka beroperasi pada bulan Januari hingga hari ini,” beber Jupiter.

Selain masalah legalitas, Pansus juga mensinyalir adanya ketidakjujuran pengelola dalam melaporkan omzet pendapatan yang jauh di bawah kondisi sebenarnya.

Ketidaksesuaian laporan pajak ini dinilai sangat mencederai upaya optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Jakarta.

Jupiter mendesak agar jajaran eksekutif melalui UP Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk segera mengambil tindakan keras guna memberikan efek jera kepada para pelanggar.

“Bisa melakukan penyegelan hingga sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas dia.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com