Foto / News
Jum'at, 28 April 2017 | 14:26 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso merilis barang bukti hasil kejahatan narkotika dalam bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jakarta, Jumat (28/4/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis barang bukti hasil kejahatan narkotika dalam bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jakarta, Jumat (28/4/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Rilis barang bukti hasil kejahatan narkotika dalam bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta, Jumat (28/4/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso saat merilis barang bukti hasil kejahatan narkotika dalam bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jakarta, Jumat (28/4/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso menunjukkan barang bukti hasil kejahatan narkotika dalam bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jakarta, Jumat (28/4/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Para tersangka saat rilis barang bukti hasil kejahatan narkotika dalam bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta, Jumat (28/4/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Badan Narkotika Nasional (BNN) saat merilis barang bukti hasil kejahatan narkotika dalam bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jakarta, Jumat (28/4/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Barang bukti hasil kejahatan narkotika dalam bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dirilis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta, Jumat (28/4/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Baca 10 detik

Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso merilis barang bukti hasil kejahatan narkotika dalam bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jakarta, Jumat (28/4/2017). BNN menyita aset TPPU hasil kejahatan narkotika senilai Rp17.646.000.000 selama periode Januari-Maret 2017, dari enam orang tersangka yang terdiri dari tiga kasus berbeda. Dua di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis belasan tahun penjara. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More