Suara.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (13/6). Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 70 ribu USD dan dijanjikan Rp2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. [suara.com/Oke Atmaja]
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Konser Miliaran Cinta: Kolaborasi Yovie Widianto dan Andi Rianto yang Spektakuler
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Ogan Ilir
-
Mengenang Peristiwa 19 September 1945, Perobekan Bendera di Hotel Yamato
-
Melihat Lebih Dekat Alat Tempur TNI di TNI Fair 2025
-
Perahu Klinik Terapung, Solusi Kesehatan untuk Warga di Wilayah Terisolasi
-
Banjir Terjang Lumajang, Jembatan Penghubung Antar Kecamatan Putus
-
Solidaritas untuk Palestina, Massa Gelar Aksi di Depan Kedubes AS
-
Aksi Draw the Line, Menuntut Keadilan Iklim dan Demokrasi
-
Progres Pembangunan Rumah MBR di Tangerang Capai 42,85%, Target Selesai November 2025
-
Bangunan Sekolah Rusak, Siswa SD Negeri 1 Bone Raya Belajar di Masjid