Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Terdakwa Patrialis Akbar, Selasa (13/6/2017).
Dalam surat dakwaan tersebut Jaksa mendakwa mantan Hakim Konstitusi telah menerima uang suap dan janji senilai miliaran rupiah dari Basuki Hariman dan NG Fenny melalui Kamaludin.
"Terdakwa sebagai penyelenggara negara menerima hadiah USD70 ribu, Rp4,043 juta, dan janji Rp2 miliar," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kata Jaksa, suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor. 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemberian uang 70 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta kepada Patrialis Akbar dilakukan dalam beberapa tahap dan terjadi di Jakarta. Uang tersebut digunakan oleh Patrialis antara lain untuk bermain golf. Sementara terkait janji Rp2 miliar yang akan diberikan kepada Patrialis akhirnya dipersiapkan oleh Basuki Hariman.
"Pada 24 Januari 2017, di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Basuki Hariman dan NG Fenny menyuruh Kumala untuk menukar uang Rp2 miliar dengan mata uang Singapura menjadi 211.300 dolar Singapura.Kemudian NG Fenny memerintahkan Sutikno (kurir kantor) untuk menyerahkan uang 200 ribu dolar Singapura kepadanya dan Basuki Hariman di Plaza UOB. Sementara 11.300 dolar Singapura disimpan di kantor," kata Jaksa.
Kemudian, Jaksa mengatakan bahwa setelah itu, uang sebesar 200 ribu dolar Singapura diperlihatkan kepada Kamaludin sekaligus bertanya kapan permohonan tersebut dikabulkan. Karena pembacaan putusan ditunda seminggu kemudian, Basuki meminta agar Kamaludin menyimpan uang tersebut.
Namun Kamaludin menolak dan akhirnya uang tetap disimpan oleh Basuki Hariman. Menurut JPU, uang tersebut akan diberikan kepada Patrialis Akbar untuk memengaruhi putusan uji materi tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Suap yang diberikan kepada Patrialis Akbar bermula saat Basuki Hariman selaku pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa bersama anak buahnya NG Fenny meminta bantuan kepada Kamaludin. Menurut pengetahuan Basuki dan NG Fenny, Kamaludin kenal dekat dengan salah satu hakim MK.
Baca Juga: Siap Disidang, Patrialis Akbar Minta Pers Adil
Permintaan bantuan tersebut guna mempercepat dikeluarkannya putusan permohonan uji materi yang diajukan oleh enam pemohon, yaitu Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Dedi Setiadi, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, Muthowif dan H Rachmat Pambudy.
"Tujuannya agar permohonan tersebut dikabulkan.Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka impor daging kerbau dari India dihentikan. Sebab, pemerintah telah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India dan akan berdampak pada ketersediaan daging tersebut lebih banyak dan membuat harga semakin murah," kata Jaksa.
Patrialis didakwa dengan Pasal 12 c juncto Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan Pasal 64 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Mengapa Polisi Sukitman Lolos dari Maut G30S PKI hingga Jadi Saksi Kunci?
-
Lima Kali Mangkir, CEO Asing di Skandal Satelit Kemenhan Resmi Jadi Buronan
-
Ada 'Bendahara Gaib' Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Siapa Sosoknya dan Kemana Saja Aliran Dananya?
-
Dari Stunting ke Ekonomi: Program MBG Disiapkan Jadi Penggerak 3T
-
Karma Instan! Usai Sesumbar Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Kini Banting Setir Jualan Es Batu
-
Keraguan Publik Atas Keaslian Ijazah Jokowi Kian Membara Meski Bareskrim Menyatakan Asli
-
Imbas Ortu Meleng, Anak di Depok Nyangkut di Mesin Cuci, Begini Nasibnya!
-
Skandal Proyek Satelit Kemenhan, Kejagung Buru CEO Asal Hungaria Gabor Kuti
-
Puan 'Bangga' Presiden Indonesia Comeback Pidato di PBB Usai Satu Dekade Absen: Ini yang Ditunggu
-
Pemerintah Siapkan 20.000 Program Kerja Magang Akhir 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?