Suara.com - Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tidak terima dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwaanya terima uang 70 ribu dolar Amerika Serikat dan janji uang suap senilai Rp2 miliar. Patrialis menyampaikan keberatannya dalam eksepsi atau nota keberatan.
"Saya ingin mengatakan dakwaa JPU saya keberatan, sumpah demi Allah, tidak pernah sekalipun, satu rupiah pun saya tidak terima uang dari namanya Basuki Hariman dan NG Fennny," kata Patrialis menanggapi dakwaan Jaksa pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kayoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Lebih lanjut kata Mantan Hakim MK yang masuk saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut mengatakan saat bertemu pertama kali dengan Basuki Hariman menetapkan 3 rambu atau aturan khusus. Oleh karena itu menegaskan bahwa pemilik PT Impexindo Pratama tersebut tidak berafiliasi dengan lembaga MK, dan hanya berteman.
"Syarat kedua, saudara (Basuki) tidak boleh bicara uang dengan saya, apalagi memberikan uang. Dan alhamdulillah mulai dari awal sampai detik ini tidak pernah Basuki Hariman bicara itu. Dan untuk hindari fitnah tidak boleh bawa tas, apalagi dia seorang pendeta, saya ingin bangun komunikasi," katanya.
Karena itu Patrialis mengatakan uang yang yang diterina oleh Kamaludin dari Basuki Hariman agar diberikan kepadanya (Patrialis) tidak pernah dibicarakan oleh Basuki. Hal yang sama juga terjadi dengan NG Fenny dan Kamaluddin.
"Apalagi dengan uang Rp2 miliar, saya sama sekali todam tahu dan saya baru tahu uang itu saat saya ditanya penyidik (KPK)," katanya.
Tidak hanya keberatan dengan dakwaan yang tersebut, Patrialis juga keberatan dengan cara KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap dirinya serta beberapa rekan laknnya. Pasalnya, pada saat itu, pimpinan KPK menyebutkan dirimya tengah bersama dengan perempuan lain.
"Konferensi pers yang dilakukan oleh pimpinan KPK tidak fair buat saya. Mereka mengatakan saya ditangkap bersama seorang wanita beserta barang bukti," kata Patrialis.
Disebut dalam konferensi pers saat itu, Patrialis Akbar ditangkap di Grand Indonesia bersama seorang wanita muda dengan barang bukti sekitar 20 ribu dolar Amerika Serilat dan 200 ribu dolar Singapura. Patrialis mengatakan, pernyataan pimpinan KPK tidak pernah terbukti.
Baca Juga: Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah
"Dikatakan terdapat barang bukti. Namun hingga kini barang bukti tersebut tidak pernah ada. Saat konferensi pers pun barang bukti tersebut tidak diperlihatkan seperti layaknya konferensi pers perkara lain," kata Patrilas memprotes pimpinan KPK.
Konferensi pers yang menurut Patrialis Akbar merupakan fitnah tersebut, membuat nama baiknya merasa tercemar. Patrialis juga mengaku tak pernah menerima sepeserpun uang yang diberikan Basuki Hariman dan NG Fenny melalui Kamaludin.
"Ini cara terbaik menghancurkan karakter saya di depan publik," katanya.
Sebelumnya JPU pada KPK mendakwa Patrialis Akbar dengan dakwaan menerima hadiah 70 ribu Dollar Singapura dan Rp4 juta serta janji sebesar Rp2 miliar dari Basuki Hariman yang merupakan pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa bersama anak buahnya NG Fenny melalui Kamaludin.
Hadiah dan janji tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen