Suara.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (6/7). Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena merugikan negara senilai Rp79,7 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten. [suara.com/Oke Atmaja]
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
Terkini
-
Ketika Para Gajah Bantu Bersihkan Puing Bencana di Pidie Jaya
-
19 Desa Terisolasi, Tanggap Darurat Tapanuli Tengah Diperpanjang 14 Hari
-
Unit K-9 Polri Jadi Andalan di Medan Sulit Pencarian Korban Banjir Agam
-
Bencana Banjir Bandang Rusak 65 Ribu Hektar Sawah di Provinsi Aceh
-
SEA Games 2025: Gol Injury Time Filipina Hempaskan Harapan Garuda Muda
-
Kunjungi Yogyakarta, PM Timor Leste Xanana Gusmao Bertemu Sri Sultan HB X
-
Belajar di Tengah Keterbatasan, Siswa Batang Anai Hadapi Ujian di Tenda Darurat
-
Banjir Lahar Hujan Semeru Kepung Permukiman, Ratusan Warga Terisolasi
-
Momen Prabowo Cicipi Masakan Dapur Umum Saat Tinjau Pengungsian Aceh
-
Usai Banjir Bandang, Lautan Gelondongan Kayu Penuhi Aceh Tamiang