Suara.com - Mantan Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebabnya, ia dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten.
Atut juga dituntut karena telah memeras anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya pelaksanaan istigasah (pengajian).
"Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua jaksa penuntut KPK Budi Nugraha, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama, yaitu pasal 3 dan pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, Atut juga dituntut membayar uang pengganti Rp3,895 miliar, namun uang itu sudah dikembalikan ke KPK saat tahap penyidikan.
Pengembalian itu dilakukan secara bertahap, yaitu pada 14 Juli 2015 sebesar Rp1 miliar ke rekening BRI atas nama KPK; uang Rp1,3 miliar sebagai barang sitaan; uang Rp559 juta sebagai barang sitaan; dan, uang sebesar Rp1 miliar ke rekening BRI atas nama KPK pada 4 Agustus 2015.
"Sudah dilakukan penyitaan seluruhnya Rp3,859 miliar, sehingga terhadap uang tersebut harus dirampas untuk negara karena berasal dari perbuatan korupsi karena kaitannya dengan jabatan terdakwa sebagai Gubernur Banten," ujar jaksa.
Baca Juga: Pabrik Uang Palsu di Lampung Digerebek Polisi Jelang Lebaran
Dalam dakwaan pertama, Ratu Atut disebut bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan yaitu adik Atut, melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012.
Selain itu, Atut juga terlibat pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alkes RS Rujukan Pemprov Banten TA 2012.
Ketika praktik yang dilakukan Atut itu akhirnya memenangkan pihak-pihak tertentu dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan invstigatif BPK pada 31 Desember 2014.
Akibat perbuatan itu, Ratu Atut Chosiyah mendapatkan keuntungan sebesar Rp3,859 miliar, dan menguntungkan orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana Chasan sebesar Rp50,083 miliar, Yuni Astuti Rp23,396 miliar, Djadja Buddy Suhardjo Rp240 juta, Ajat Ahmad Putra Rp295 juta, Rano Karno sebesar Rp700 juta, Jana Sunawati Rp134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp76,5 juta.
Selanjutnya menguntungkan Tatan Supardi sebesar Rp63 juta, Abdul Rohman sebesar Rp60 juta, Ferga Andriyana sebesar Rp50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp20 juta, Suherma sebesar Rp15,5 juta, Aris Budiman sebesar Rp1,5 juta, dan Sobran Rp 1 juta.
Kerugian negara juga bertambah karena ada pemberian fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku senilai total Rp1,659 miliar untuk pejabat Dinkes Banten, tim survei, panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan.
"Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain sudah terbukti," kata jaksa lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung