Suara.com - Mantan Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebabnya, ia dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten.
Atut juga dituntut karena telah memeras anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya pelaksanaan istigasah (pengajian).
"Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua jaksa penuntut KPK Budi Nugraha, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama, yaitu pasal 3 dan pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, Atut juga dituntut membayar uang pengganti Rp3,895 miliar, namun uang itu sudah dikembalikan ke KPK saat tahap penyidikan.
Pengembalian itu dilakukan secara bertahap, yaitu pada 14 Juli 2015 sebesar Rp1 miliar ke rekening BRI atas nama KPK; uang Rp1,3 miliar sebagai barang sitaan; uang Rp559 juta sebagai barang sitaan; dan, uang sebesar Rp1 miliar ke rekening BRI atas nama KPK pada 4 Agustus 2015.
"Sudah dilakukan penyitaan seluruhnya Rp3,859 miliar, sehingga terhadap uang tersebut harus dirampas untuk negara karena berasal dari perbuatan korupsi karena kaitannya dengan jabatan terdakwa sebagai Gubernur Banten," ujar jaksa.
Baca Juga: Pabrik Uang Palsu di Lampung Digerebek Polisi Jelang Lebaran
Dalam dakwaan pertama, Ratu Atut disebut bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan yaitu adik Atut, melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012.
Selain itu, Atut juga terlibat pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alkes RS Rujukan Pemprov Banten TA 2012.
Ketika praktik yang dilakukan Atut itu akhirnya memenangkan pihak-pihak tertentu dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan invstigatif BPK pada 31 Desember 2014.
Akibat perbuatan itu, Ratu Atut Chosiyah mendapatkan keuntungan sebesar Rp3,859 miliar, dan menguntungkan orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana Chasan sebesar Rp50,083 miliar, Yuni Astuti Rp23,396 miliar, Djadja Buddy Suhardjo Rp240 juta, Ajat Ahmad Putra Rp295 juta, Rano Karno sebesar Rp700 juta, Jana Sunawati Rp134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp76,5 juta.
Selanjutnya menguntungkan Tatan Supardi sebesar Rp63 juta, Abdul Rohman sebesar Rp60 juta, Ferga Andriyana sebesar Rp50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp20 juta, Suherma sebesar Rp15,5 juta, Aris Budiman sebesar Rp1,5 juta, dan Sobran Rp 1 juta.
Kerugian negara juga bertambah karena ada pemberian fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku senilai total Rp1,659 miliar untuk pejabat Dinkes Banten, tim survei, panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?