Penetapan Tarif Baru Taksi Online

Senin, 03 Juli 2017 | 18:02 WIB
Mulai memberlakukan penuh PM 26 Tahun 2017.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar memberikan keterangan pers tentang penetapan tarif baru taksi online di Jakarta, Senin (3/7).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar memberikan keterangan pers tentang penetapan tarif baru taksi online di Jakarta, Senin (3/7).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar memberikan keterangan pers tentang penetapan tarif baru taksi online di Jakarta, Senin (3/7).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar memberikan keterangan pers tentang penetapan tarif baru taksi online di Jakarta, Senin (3/7).

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar memberikan keterangan pers tentang penetapan tarif baru taksi online di Jakarta, Senin (3/7). Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan penuh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (angkutan online). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com