Foto / News
Selasa, 12 September 2017 | 13:45 WIB
Perda Nomor 5 Tahun 2014 pasal 140.
Kendaraan yang terparkir di Jalan Menteng Jaya, Jakarta, Selasa (12/9).
Kendaraan yang terparkir di Jalan Menteng Jaya, Jakarta, Selasa (12/9).
Kendaraan yang terparkir di Jalan Menteng Jaya, Jakarta, Selasa (12/9).

Suara.com - Kendaraan yang terparkir di Jalan Menteng Jaya, Jakarta, Selasa (12/9). Pemprov DKI Jakarta mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2014 pasal 140 yang mengatur pemilik kendaraan bermotor agar tidak parkir di jalan dan wajib ditempatkan di garasi rumah. [suara.com/Oke Atmaja]

Load More