Ilustrasi: Parkir mobil. (Shutterstock)
Warga Jakarta yang memiliki mobil diwajibkan memiliki garasi sendiri. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tepatnya pada Pasal 140.
"Di dalam perda sebetulnya disebutkan bahwa kalau mau beli mobil harus ada surat keterangan punya garasi, baru boleh punya mobil," ujar Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
Pasal 140 yang mengatur kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil, berisi: (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Tetapi pada kenyataannya, kewajiban tersebut tak dipatuhi sebagian pemilik mobil. Sebagian orang seenaknya memarkirkan mobil, misalnya di tepi jalan atau lahan-lahan kosong di sekitar pemukiman.
"Perdanya sudah lama, tapi perlu disosialisasi. Siapa yang bisa mengeluarkan untuk surat keterangan bahwa yang bersangkutan punya garasi? Ya RT dan kelurahan," kata Djarot.
Selain meminta pemerintah aktif menyosialisasikan peraturan, Djarot juga menggugah kesadaran warga.
"Nggak ada (razia). Makanya saya sampaikan harus ada sosialisasi, karena perda ini belum kami turunkan menjadi Pergub," kata Djarot.
"Di dalam perda sebetulnya disebutkan bahwa kalau mau beli mobil harus ada surat keterangan punya garasi, baru boleh punya mobil," ujar Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
Pasal 140 yang mengatur kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil, berisi: (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Tetapi pada kenyataannya, kewajiban tersebut tak dipatuhi sebagian pemilik mobil. Sebagian orang seenaknya memarkirkan mobil, misalnya di tepi jalan atau lahan-lahan kosong di sekitar pemukiman.
"Perdanya sudah lama, tapi perlu disosialisasi. Siapa yang bisa mengeluarkan untuk surat keterangan bahwa yang bersangkutan punya garasi? Ya RT dan kelurahan," kata Djarot.
Selain meminta pemerintah aktif menyosialisasikan peraturan, Djarot juga menggugah kesadaran warga.
"Nggak ada (razia). Makanya saya sampaikan harus ada sosialisasi, karena perda ini belum kami turunkan menjadi Pergub," kata Djarot.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
2 Trik Parkir Mundur Mobil Matic Anti Nyerempet, Pemula Langsung Jago Sekali Coba
-
Scan QRIS Parkir Bisa Kuras Rekening? Kenali Ciri-Ciri Penipuannya
-
Gubernur DKI Jakarta Beri Penjelasan Wacana Kenaikan Tarif Parkir Mobil dan Motor
-
Beda Penampakan Garasi Rumah Ayu Ting Ting vs Arafah Rianti, Adabnya Parkir Mobil Dibanding-bandingkan
-
Kronologi Arafah Rianti Dilabrak Perkara Parkir Mobil, Kini Beri Klarifikasi
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi