Ilustrasi: Parkir mobil. (Shutterstock)
Warga Jakarta yang memiliki mobil diwajibkan memiliki garasi sendiri. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tepatnya pada Pasal 140.
"Di dalam perda sebetulnya disebutkan bahwa kalau mau beli mobil harus ada surat keterangan punya garasi, baru boleh punya mobil," ujar Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
Pasal 140 yang mengatur kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil, berisi: (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Tetapi pada kenyataannya, kewajiban tersebut tak dipatuhi sebagian pemilik mobil. Sebagian orang seenaknya memarkirkan mobil, misalnya di tepi jalan atau lahan-lahan kosong di sekitar pemukiman.
"Perdanya sudah lama, tapi perlu disosialisasi. Siapa yang bisa mengeluarkan untuk surat keterangan bahwa yang bersangkutan punya garasi? Ya RT dan kelurahan," kata Djarot.
Selain meminta pemerintah aktif menyosialisasikan peraturan, Djarot juga menggugah kesadaran warga.
"Nggak ada (razia). Makanya saya sampaikan harus ada sosialisasi, karena perda ini belum kami turunkan menjadi Pergub," kata Djarot.
"Di dalam perda sebetulnya disebutkan bahwa kalau mau beli mobil harus ada surat keterangan punya garasi, baru boleh punya mobil," ujar Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
Pasal 140 yang mengatur kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil, berisi: (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Tetapi pada kenyataannya, kewajiban tersebut tak dipatuhi sebagian pemilik mobil. Sebagian orang seenaknya memarkirkan mobil, misalnya di tepi jalan atau lahan-lahan kosong di sekitar pemukiman.
"Perdanya sudah lama, tapi perlu disosialisasi. Siapa yang bisa mengeluarkan untuk surat keterangan bahwa yang bersangkutan punya garasi? Ya RT dan kelurahan," kata Djarot.
Selain meminta pemerintah aktif menyosialisasikan peraturan, Djarot juga menggugah kesadaran warga.
"Nggak ada (razia). Makanya saya sampaikan harus ada sosialisasi, karena perda ini belum kami turunkan menjadi Pergub," kata Djarot.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
2 Trik Parkir Mundur Mobil Matic Anti Nyerempet, Pemula Langsung Jago Sekali Coba
-
Scan QRIS Parkir Bisa Kuras Rekening? Kenali Ciri-Ciri Penipuannya
-
Gubernur DKI Jakarta Beri Penjelasan Wacana Kenaikan Tarif Parkir Mobil dan Motor
-
Beda Penampakan Garasi Rumah Ayu Ting Ting vs Arafah Rianti, Adabnya Parkir Mobil Dibanding-bandingkan
-
Kronologi Arafah Rianti Dilabrak Perkara Parkir Mobil, Kini Beri Klarifikasi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Cegah Pubertas Dini, Saat Persiapkan Kehamilan Perhatikan Paparan BPA dari Galon Guna Ulang
-
Viral Perempuan Brasil Tewas Lompat Bungee Jumping Tanpa Pasang Tali Pengaman
-
Bukan Menlu, Sosok Menteri Ini yang Jemput Langsung Presiden Jerman di Tangga Pesawat
-
Fakta-fakta Kesepakatan Damai Amerika Serikat - Iran
-
Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain
-
Rayu Investor Global di Singapura, Pramono Anung: Jakarta Terbuka bagi Investasi Hijau
-
Selat Hormuz Dibuka Jumat Besok Setelah Amerika Serikat dan Iran Damai
-
Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!
-
Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?
-
Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai