Ilustrasi: Parkir mobil. (Shutterstock)
Warga Jakarta yang memiliki mobil diwajibkan memiliki garasi sendiri. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tepatnya pada Pasal 140.
"Di dalam perda sebetulnya disebutkan bahwa kalau mau beli mobil harus ada surat keterangan punya garasi, baru boleh punya mobil," ujar Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
Pasal 140 yang mengatur kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil, berisi: (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Tetapi pada kenyataannya, kewajiban tersebut tak dipatuhi sebagian pemilik mobil. Sebagian orang seenaknya memarkirkan mobil, misalnya di tepi jalan atau lahan-lahan kosong di sekitar pemukiman.
"Perdanya sudah lama, tapi perlu disosialisasi. Siapa yang bisa mengeluarkan untuk surat keterangan bahwa yang bersangkutan punya garasi? Ya RT dan kelurahan," kata Djarot.
Selain meminta pemerintah aktif menyosialisasikan peraturan, Djarot juga menggugah kesadaran warga.
"Nggak ada (razia). Makanya saya sampaikan harus ada sosialisasi, karena perda ini belum kami turunkan menjadi Pergub," kata Djarot.
"Di dalam perda sebetulnya disebutkan bahwa kalau mau beli mobil harus ada surat keterangan punya garasi, baru boleh punya mobil," ujar Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
Pasal 140 yang mengatur kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil, berisi: (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Tetapi pada kenyataannya, kewajiban tersebut tak dipatuhi sebagian pemilik mobil. Sebagian orang seenaknya memarkirkan mobil, misalnya di tepi jalan atau lahan-lahan kosong di sekitar pemukiman.
"Perdanya sudah lama, tapi perlu disosialisasi. Siapa yang bisa mengeluarkan untuk surat keterangan bahwa yang bersangkutan punya garasi? Ya RT dan kelurahan," kata Djarot.
Selain meminta pemerintah aktif menyosialisasikan peraturan, Djarot juga menggugah kesadaran warga.
"Nggak ada (razia). Makanya saya sampaikan harus ada sosialisasi, karena perda ini belum kami turunkan menjadi Pergub," kata Djarot.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
2 Trik Parkir Mundur Mobil Matic Anti Nyerempet, Pemula Langsung Jago Sekali Coba
-
Scan QRIS Parkir Bisa Kuras Rekening? Kenali Ciri-Ciri Penipuannya
-
Gubernur DKI Jakarta Beri Penjelasan Wacana Kenaikan Tarif Parkir Mobil dan Motor
-
Beda Penampakan Garasi Rumah Ayu Ting Ting vs Arafah Rianti, Adabnya Parkir Mobil Dibanding-bandingkan
-
Kronologi Arafah Rianti Dilabrak Perkara Parkir Mobil, Kini Beri Klarifikasi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?