Suara.com - Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). Miryam dituntut delapan tahun penjara, denda Rp300 juta dan subsidair enam bulan kurungan.
Dituntut 8 Tahun Penjara, Miryam Haryani Umbar Senyuman
News | 22:52 WIB