Foto / News
Selasa, 24 Oktober 2017 | 13:12 WIB
Denda Rp300 juta dan subsidair enam bulan kurungan.
Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10).
Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10).
Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10).
Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10).

Suara.com - Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). Miryam dituntut delapan tahun penjara, denda Rp300 juta dan subsidair enam bulan kurungan.

Load More