Suara.com - Miryam S Haryani, terdakwa kasus pemberian keterangan palsu pada persidangan korupsi KTP elektronik, tampak santai menghadapi sidang tuntutan terhadapnya, Senin (23/10/2017).
Miryam sendiri sudah hadir di gedung Pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Mengenakan stelan kuning berbunga-bunga, Miryam langsung masuk ke dalam ruangan persidangan.
Saat ditanya persiapannya menghadapi tuntutan jaksa pada KPK, Miryam hanya tersenyum. Dia hanya bercanda dengan para awak media ketika memotret dirinya sebelum persidangan dimulai.
"Sudah cukup ya, soalnya saya jarang difoto. Jangan difoto teruslah, cape deh," kata Miryam sambil tersenyum sebelum memulai persidangan.
Miryam didakwa atas tindakannya memberikan keterangan tidak benar di muka persidangan terkait proses penyidikan di KPK.
Selama proses persidangan, baik jaksa ataupun Miryam menghadirkan sejumlah saksi guna memperkuat dakwaan jaksa ataupun argumen Miryam. Sejumlah ahli yang didatangkan dari kedua belah pihak diantaranya ahli psikolgi forensik, dan hukum pidana.
Miryam kekinian berstatus terdakwa setelah dijerat Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
JPU KPK menilai keterangan Miryam tidak benar, dan tidak bersesuaian dengan proses penyidikan dan keterangan para saksi lainnya dalam sidang korupsi proyek KTP-el.
Baca Juga: PAN Perhitungkan Anies Baswedan Jadi Bakal Calon Presiden
Saat itu, politikus Partai Hanura tersebut menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi KTP-el dengan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto.
Irman dan Sugiharto sudah divonis oleh majelis hakim Tipikor, namun belum berkekuatan hukum tetap karena KPK melakukan upaya banding terhadap vonis majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan