Suara.com - Miryam S Haryani, terdakwa kasus pemberian keterangan palsu pada persidangan korupsi KTP elektronik, tampak santai menghadapi sidang tuntutan terhadapnya, Senin (23/10/2017).
Miryam sendiri sudah hadir di gedung Pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Mengenakan stelan kuning berbunga-bunga, Miryam langsung masuk ke dalam ruangan persidangan.
Saat ditanya persiapannya menghadapi tuntutan jaksa pada KPK, Miryam hanya tersenyum. Dia hanya bercanda dengan para awak media ketika memotret dirinya sebelum persidangan dimulai.
"Sudah cukup ya, soalnya saya jarang difoto. Jangan difoto teruslah, cape deh," kata Miryam sambil tersenyum sebelum memulai persidangan.
Miryam didakwa atas tindakannya memberikan keterangan tidak benar di muka persidangan terkait proses penyidikan di KPK.
Selama proses persidangan, baik jaksa ataupun Miryam menghadirkan sejumlah saksi guna memperkuat dakwaan jaksa ataupun argumen Miryam. Sejumlah ahli yang didatangkan dari kedua belah pihak diantaranya ahli psikolgi forensik, dan hukum pidana.
Miryam kekinian berstatus terdakwa setelah dijerat Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
JPU KPK menilai keterangan Miryam tidak benar, dan tidak bersesuaian dengan proses penyidikan dan keterangan para saksi lainnya dalam sidang korupsi proyek KTP-el.
Baca Juga: PAN Perhitungkan Anies Baswedan Jadi Bakal Calon Presiden
Saat itu, politikus Partai Hanura tersebut menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi KTP-el dengan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto.
Irman dan Sugiharto sudah divonis oleh majelis hakim Tipikor, namun belum berkekuatan hukum tetap karena KPK melakukan upaya banding terhadap vonis majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku