Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Terdakwa Miryam S Haryani dengan pidana penjara delapan tahun dalam kasus pemberian keterangan palsu pada persidangan korupsi KTP elektronik. Selain itu, Miryam juga diwajibkan membayar denda senilai Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa Miryam S Haryani terbukti secara sah dan berlanjut memberikan keterangan tidak benar dalam dalam persidangan," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan kepada Miryam di gedung Pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
Dalam membacakan surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai hal. Hal yang memberatkan antara lain, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, Miryam juga dianggap tidak menghormati lembaga peradilan dan mengkhianati sumpah, serta tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat selaku anggota DPR RI. Sementara, pertimbangan yang meringankan yakni, Miryam masih memiliki tanggungan keluarga.
Mendengar tuntutan tersebut, Miryam tetap tersenyum. Itu ditunjukkan Muryam sesaat setelah tuntutan dibacakan jaksa dan setelah sidnag usai. Miryam dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada tanggal 2 November 2017 mendatang. Sebab, Miryam dan kuasa hukumnya harus mempelajari tuntutan JPU terlebih dahulu.
"Kami minta waktu dua minggu, sehingga kita mulai 6 November. Kami harus mempelajari dulu tuntutan jaksa," kata salah satu kuasa hukum Miryam.
Atas permintaan itu, Majelis hakim tidak menerimanya. Hakim tetap menggelar sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada tanggal 2 November 2017.
"Biasanya diberi waktu satu minggu, tapi kami beri 10 hari. Kita lanjutkan tanggal 2 November," kata Majelis Hakim Tipikor.
Sebelumnya, Miryam didakwa dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan KTP elektronik. Saat bersaksi untuk Irman dan Sugiharto saat itu, ia mencabut keterangannya yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan.
Miryam didakwa melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Gubernur Riau Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta