Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Terdakwa Miryam S Haryani dengan pidana penjara delapan tahun dalam kasus pemberian keterangan palsu pada persidangan korupsi KTP elektronik. Selain itu, Miryam juga diwajibkan membayar denda senilai Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa Miryam S Haryani terbukti secara sah dan berlanjut memberikan keterangan tidak benar dalam dalam persidangan," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan kepada Miryam di gedung Pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
Dalam membacakan surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai hal. Hal yang memberatkan antara lain, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, Miryam juga dianggap tidak menghormati lembaga peradilan dan mengkhianati sumpah, serta tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat selaku anggota DPR RI. Sementara, pertimbangan yang meringankan yakni, Miryam masih memiliki tanggungan keluarga.
Mendengar tuntutan tersebut, Miryam tetap tersenyum. Itu ditunjukkan Muryam sesaat setelah tuntutan dibacakan jaksa dan setelah sidnag usai. Miryam dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada tanggal 2 November 2017 mendatang. Sebab, Miryam dan kuasa hukumnya harus mempelajari tuntutan JPU terlebih dahulu.
"Kami minta waktu dua minggu, sehingga kita mulai 6 November. Kami harus mempelajari dulu tuntutan jaksa," kata salah satu kuasa hukum Miryam.
Atas permintaan itu, Majelis hakim tidak menerimanya. Hakim tetap menggelar sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada tanggal 2 November 2017.
"Biasanya diberi waktu satu minggu, tapi kami beri 10 hari. Kita lanjutkan tanggal 2 November," kata Majelis Hakim Tipikor.
Sebelumnya, Miryam didakwa dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan KTP elektronik. Saat bersaksi untuk Irman dan Sugiharto saat itu, ia mencabut keterangannya yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan.
Miryam didakwa melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK
-
Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar
-
Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya