Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Terdakwa Miryam S Haryani dengan pidana penjara delapan tahun dalam kasus pemberian keterangan palsu pada persidangan korupsi KTP elektronik. Selain itu, Miryam juga diwajibkan membayar denda senilai Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa Miryam S Haryani terbukti secara sah dan berlanjut memberikan keterangan tidak benar dalam dalam persidangan," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan kepada Miryam di gedung Pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
Dalam membacakan surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai hal. Hal yang memberatkan antara lain, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, Miryam juga dianggap tidak menghormati lembaga peradilan dan mengkhianati sumpah, serta tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat selaku anggota DPR RI. Sementara, pertimbangan yang meringankan yakni, Miryam masih memiliki tanggungan keluarga.
Mendengar tuntutan tersebut, Miryam tetap tersenyum. Itu ditunjukkan Muryam sesaat setelah tuntutan dibacakan jaksa dan setelah sidnag usai. Miryam dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada tanggal 2 November 2017 mendatang. Sebab, Miryam dan kuasa hukumnya harus mempelajari tuntutan JPU terlebih dahulu.
"Kami minta waktu dua minggu, sehingga kita mulai 6 November. Kami harus mempelajari dulu tuntutan jaksa," kata salah satu kuasa hukum Miryam.
Atas permintaan itu, Majelis hakim tidak menerimanya. Hakim tetap menggelar sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada tanggal 2 November 2017.
"Biasanya diberi waktu satu minggu, tapi kami beri 10 hari. Kita lanjutkan tanggal 2 November," kata Majelis Hakim Tipikor.
Sebelumnya, Miryam didakwa dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan KTP elektronik. Saat bersaksi untuk Irman dan Sugiharto saat itu, ia mencabut keterangannya yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan.
Miryam didakwa melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh