Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Terdakwa Miryam S Haryani dengan pidana penjara delapan tahun dalam kasus pemberian keterangan palsu pada persidangan korupsi KTP elektronik. Selain itu, Miryam juga diwajibkan membayar denda senilai Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa Miryam S Haryani terbukti secara sah dan berlanjut memberikan keterangan tidak benar dalam dalam persidangan," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan kepada Miryam di gedung Pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
Dalam membacakan surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai hal. Hal yang memberatkan antara lain, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, Miryam juga dianggap tidak menghormati lembaga peradilan dan mengkhianati sumpah, serta tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat selaku anggota DPR RI. Sementara, pertimbangan yang meringankan yakni, Miryam masih memiliki tanggungan keluarga.
Mendengar tuntutan tersebut, Miryam tetap tersenyum. Itu ditunjukkan Muryam sesaat setelah tuntutan dibacakan jaksa dan setelah sidnag usai. Miryam dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada tanggal 2 November 2017 mendatang. Sebab, Miryam dan kuasa hukumnya harus mempelajari tuntutan JPU terlebih dahulu.
"Kami minta waktu dua minggu, sehingga kita mulai 6 November. Kami harus mempelajari dulu tuntutan jaksa," kata salah satu kuasa hukum Miryam.
Atas permintaan itu, Majelis hakim tidak menerimanya. Hakim tetap menggelar sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada tanggal 2 November 2017.
"Biasanya diberi waktu satu minggu, tapi kami beri 10 hari. Kita lanjutkan tanggal 2 November," kata Majelis Hakim Tipikor.
Sebelumnya, Miryam didakwa dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan KTP elektronik. Saat bersaksi untuk Irman dan Sugiharto saat itu, ia mencabut keterangannya yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan.
Miryam didakwa melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan
-
Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji
-
Eks Wamenaker Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Uang Rakyat Dibanding KPK!
-
Kasus Kuota Haji Terus Bergulir, KPK Periksa Muhadjir Effendy
-
Aksi di KPK, Massa Desak Aset Kalla Group Disita Jika Gagal Bayar Atas Pinjaman Rp30 Triliun
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Media Turkiye Soroti Langkah Hukum Indonesia usai WNI Ditahan Israel di Global Sumud Flotilla
-
BRIN Ingatkan Prabowo soal Reformasi Politik, Khawatir Pemilu 2029 Bisa Bermasalah
-
Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia
-
Bakal 'Sakti' Seperti KPK, Komnas HAM Diusulkan Bisa Lakukan Penyidikan dan Tuntut Pelanggar HAM
-
DPR Desak Pemerintah Jamin Keselamatan 9 WNI yang Ditangkap Militer Israel
-
Tutup Pintunya! Kata-kata Terakhir Amin Abdullah Sebelum Dibunuh Pelaku Penembakan Masjid San Diego
-
Amnesty: Kritik Pemerintah Dibungkam Lewat Kampanye Disinformasi 'Antek Asing'
-
Kedubes Palestina Kutuk Israel usai Cegat Konvoi Global Sumud Flotilla ke Gaza
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Provinsi Wilayah Maluku-Bali-Nusra
-
Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG