Foto / News
Selasa, 31 Oktober 2017 | 13:33 WIB
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar 8,71 persen.
Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (31/10).
Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (31/10).
Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (31/10).
Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (31/10).
Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (31/10).

Suara.com - Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (31/10). Kementerian Tenaga Kerja menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar 8,71 persen. [suara.com/Oke Atmaja]

 

 

 

Load More