LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Hingga Januari 2027, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:06 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan [Suara.com/Hadi]
BACA 10 DETIK
  • Ketua LPS Anggito Abimanyu mengumumkan keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan pada 28 September 2026.
  • Kebijakan tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku efektif bagi bank umum dan BPR mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
  • Keputusan ini diambil guna menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional di tengah likuiditas yang positif.

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan.

Keputusan ini diambil berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada 28 September 2026 dan disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu.

Besaran TBP yang dipertahankan tersebut meliputi:

  • 3,75% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum.
  • 6,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
  • 2,00% untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, besaran TBP ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan TBP didasarkan pada laju kenaikan suku bunga simpanan perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri yang positif, serta tingkat cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi. Kebijakan ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

"LPS akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan," ujar Anggito, dalam keterangannya kepada Suara.com pada Kamis (1/10/2026).

Fungsi Intermediasi dan Likuiditas Perbankan Tetap Solid

Di samping penetapan TBP, kinerja sektor perbankan nasional hingga Agustus 2026 tercatat berada dalam kondisi yang sangat sehat. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) masyarakat tumbuh sebesar 10,94% secara tahunan (year-on-year/yoy), sejalan dengan penyaluran kredit yang tumbuh hingga 13,66% (yoy).

Capaian ini mengindikasikan bahwa fungsi intermediasi perbankan berjalan optimal dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional, yang ditopang oleh tingkat permodalan, profitabilitas, serta likuiditas yang terjaga kuat.

Hasil evaluasi LPS menunjukkan bahwa besaran TBP saat ini masih sangat selaras dengan target menjaga cakupan penjaminan simpanan tetap luas. Data per Agustus 2026 mencatat:

  • Bank Umum: Jumlah rekening nasabah dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar—yang dijamin penuh oleh LPS—mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94% dari total rekening.
  • BPR & BPR Syariah: Jumlah rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97% dari total rekening.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan dengan saldo hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, simpanan tersebut wajib memenuhi tiga kriteria utama yang dikenal dengan istilah 3T:

  1. Tercatat dalam pembukuan bank.
  2. Tingkat suku bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS.
  3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (seperti fraud atau tindakan ilegal yang membahayakan kelangsungan usaha bank).

LPS mengimbau seluruh masyarakat untuk cermat dan kritis terhadap tawaran bunga simpanan dari pihak bank. Jika nasabah menerima suku bunga di atas batas TBP yang berlaku, maka seluruh simpanan nasabah pada bank tersebut berisiko tidak masuk dalam program penjaminan LPS apabila bank mengalami kegagalan operasional.

Di saat yang sama, LPS meminta industri perbankan untuk secara aktif dan transparan mengomunikasikan batas TBP terbaru melalui seluruh kanal informasi digital maupun fisik sebagai bentuk perlindungan konsumen yang berkelanjutan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com