Layanan Antrean Paspor via WhatsApp

Jum'at, 10 November 2017 | 17:28 WIB
Dapat mengirim pesan di nomor whatsApp kantor imigrasi bersangkutan.
Suasana kantor Imigrasi kelas 1, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
Suasana kantor Imigrasi kelas 1, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
Suasana kantor Imigrasi kelas 1, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
Suasana kantor Imigrasi kelas 1, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).

Suara.com - Suasana kantor Imigrasi kelas 1, Jakarta Pusat, Jumat (10/11). Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi kini telah menerapkan sistem paspor online, dengan merilis Layanan Antrean via WhatsApp (LAW). Dengan layanan ini, pembuat paspor atau yang ingin memperpanjang paspor, dapat mengirim pesan di nomor WhatsApp kantor imigrasi bersangkutan. [suara.com/Oke Atmaja]

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com