News / Nasional
Rabu, 08 Juli 2026 | 11:16 WIB
Menteri PU Dody Hanggodo mengeluh surat kementeriannya untuk meminta tambahan anggaran tak digubris Sri Mulyani. [Antara]
Baca 10 detik
  • Publik menyoroti dokumen perjalanan Menteri PU Dody Hanggodo ke New York yang melibatkan penggunaan paspor berbeda bagi anggota keluarga.
  • Pemerintah menjelaskan terdapat tiga jenis paspor yaitu diplomatik, dinas, dan biasa yang memiliki fungsi serta peruntukan berbeda bagi warga.
  • Kementerian PU menegaskan tidak ada penggunaan dana APBN untuk biaya perjalanan keluarga dan dokumen tersebut masih bersifat tentatif.

Suara.com - Beredarnya dokumen kunjungan kerja (kunker) Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo ke New York yang menampilkan nama istri menggunakan paspor diplomatik dan putrinya menggunakan paspor biasa memicu perhatian publik.

Dokumen tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai perbedaan jenis paspor yang digunakan warga negara Indonesia untuk keperluan tertentu, terutama karena tidak semua orang berhak memiliki paspor diplomatik.

Selama ini, sebagian masyarakat hanya mengenal paspor sebagai dokumen untuk bepergian ke luar negeri, padahal Indonesia memiliki beberapa jenis paspor dengan fungsi, penerima, dan aturan penggunaan yang berbeda.

Lantas, apa perbedaan paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa? Berikut penjelasan lengkapnya.

Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia? Foto ist.

Perbedaan Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa

Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai identitas warga negara saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Di Indonesia, terdapat tiga jenis paspor yang memiliki fungsi dan peruntukan berbeda, yakni paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik.

Perbedaan ketiganya tidak hanya terlihat dari warna sampul, tetapi juga dari siapa yang berhak menggunakannya serta tujuan perjalanan yang dilakukan.

1. Paspor biasa

Paspor biasa adalah jenis paspor yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan, pemegang paspor biasa mengajukan permohonan secara mandiri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dengan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

“Paspor biasa merupakan jenis paspor yang paling umum digunakan masyarakat. Dokumen tersebut diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan pribadi ke luar negeri, seperti untuk keperluan wisata, pendidikan, kunjungan keluarga, maupun perjalanan bisnis,” ujarnya dikutip dari laman resmi Imigrasi Karawang, Rabu (8/7/2026).

2. Paspor dinas

Berbeda dengan paspor biasa, paspor dinas diberikan kepada warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas resmi pemerintah yang tidak berkaitan dengan fungsi diplomatik.

Jenis paspor ini umumnya digunakan oleh aparatur sipil negara, pejabat kementerian, maupun pegawai instansi pemerintah yang memperoleh penugasan resmi ke luar negeri.

Penggunaan paspor dinas juga dibatasi sesuai masa penugasan dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Load More