Foto / News
Kamis, 21 Juni 2018 | 17:49 WIB
Penghapusan syarat ambang batas capres dapat diberlakukan segera.
Sejumlah pemohon menyambangi Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (21/6).
Sejumlah pemohon menyambangi Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (21/6).
Sejumlah pemohon menyambangi Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (21/6).

Suara.com - Sejumlah pemohon menyambangi Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (21/6). Kedatangan mereka untuk memohonkan agar pembatalan Pasal 222, yang menghapuskan syarat ambang batas capres dapat diberlakukan segera, atau paling lambat sejak pilpres 2019, bukan diperlakukan mundur untuk pilpres selanjutnya, sebagaimana putusan terkait pemilu serentak di putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014. [suara.com/Oke Atmaja]

Load More