- MK bukan langsung hapus pensiun DPR, tapi UU 12/1980 dinyatakan inkonstitusional.
- Pemerintah dan DPR punya waktu maksimal 2 tahun membuat aturan baru.
- Pensiun bisa dikaji ulang, termasuk opsi uang kehormatan sekali bayar.
Suara.com - Kabar mengenai penghapusan hak atau uang pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan. Narasi yang beredar di media sosial menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menghapus hak pensiun anggota DPR.
Namun, faktanya tidak sesederhana itu.
MK memang telah menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara bertentangan dengan UUD 1945. Akan tetapi, putusan terbaru MK bukanlah keputusan yang secara spesifik menghapus hak pensiun anggota DPR.
Dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025, MK justru menyatakan permohonan uji materi yang diajukan Lita Linggayati Gading dan Syamsul Jahidin tidak dapat diterima karena perkara tersebut telah kehilangan objek.
Keduanya sebelumnya menggugat sejumlah ketentuan dalam UU 12/1980 yang menjadi dasar pemberian hak keuangan dan administratif bagi pejabat negara, termasuk hak pascajabatan.
Hakim Konstitusi Anwar Usman menjelaskan, norma yang digugat dalam perkara tersebut sudah tidak lagi memiliki objek untuk diuji karena MK sebelumnya telah memutus Perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025.
Dalam perkara tersebut, MK menyatakan UU 12/1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan memberikan masa transisi paling lama dua tahun.
"Permohonan para Pemohon a quo harus dinyatakan kehilangan objek," demikian pertimbangan MK.
Putusan tersebut membuat status pensiun anggota DPR menjadi jauh lebih menarik.
Sebab, meskipun UU 12/1980 telah dinyatakan inkonstitusional, ketentuan tersebut tidak serta-merta berhenti berlaku pada hari putusan dibacakan. MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru.
Dengan kata lain, hak-hak yang selama ini bersumber dari UU 12/1980 masih berada dalam masa transisi.
Namun, setelah masa tersebut berakhir, pemerintah dan DPR harus sudah memiliki regulasi baru yang mengatur hak keuangan dan administratif pejabat negara.
Di sinilah persoalan pensiun DPR berpotensi memasuki babak baru.
MK bahkan memberikan sejumlah pedoman yang harus diperhatikan dalam penyusunan aturan baru. Salah satunya adalah perlunya mempertimbangkan kembali apakah hak pensiun tetap dipertahankan atau justru diganti dengan mekanisme lain.
Salah satu opsi yang disebut dalam pertimbangan MK adalah pemberian "uang kehormatan" secara sekaligus setelah masa jabatan berakhir.