Foto / News
Kamis, 25 Oktober 2018 | 15:12 WIB
Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir bersaksi untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/10). [Suara.com/Muhaimin A untung]
Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir bersaksi untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/10). [Suara.com/Muhaimin A untung]
Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir bersaksi untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/10). [Suara.com/Muhaimin A untung]
Terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Sidang lanjutan dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riiau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/10). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. [Suara.com/Muhaimin A untung]

Load More