Suara.com - Seorang anak memperlihatkan Kartu Identitas Anak (KIA) di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (20/11). KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik kepada anak –anak Indonesia dari usia 0-5 tahun sampai dengan 5-17 tahun. (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Lindungi Paru Anak dari Abu Krakatau! Jangan Nyalakan Kipas Angin, AC Harus Mode Resirkulasi
News | 10:23 WIB