Foto / News
Selasa, 20 November 2018 | 15:45 WIB
Seorang anak memperlihatkan Kartu Identitas Anak (KIA) di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (20/11).(Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Seorang anak memperlihatkan Kartu Identitas Anak (KIA) di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (20/11).(Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Kartu Identitas Anak (KIA) di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (20/11).(Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Kartu Identitas Anak (KIA) di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (20/11).(Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Kartu Identitas Anak (KIA) di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (20/11).(Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Suara.com - Seorang anak memperlihatkan Kartu Identitas Anak (KIA) di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (20/11). KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik kepada anak –anak Indonesia dari usia 0-5 tahun sampai dengan 5-17 tahun. (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Load More