Suara.com - Validasi dan Persetujuan Surat Suara Anggota DPR, Presiden dan Wakil Presiden di kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat (4/1). Validasi dan persetujuan yang ditandatangani oleh pengurus partai politik peserta pemilu tersebut dilakukan untuk memastikan penulisan nama dan foto peserta pemilu benar. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Presidential Threshold Dihapus, Kini Muncul Syarat Minimal Didukung 2 Parpol: Apa Bedanya?
News | 11:11 WIB