Suara.com - Atiqah Hasiholan mendampingi ibundanya Ratna Sarumpaet saat sidang putusan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan hoaks yang menimbulkan keonaran di masyarakat sehingga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. [Suara.com/Arief Hermawan P]
AI Bikin Hoaks Makin Meyakinkan, Nezar Patria: Batas Realitas Jadi Kabur
Tekno | 19:53 WIB