Foto / News
Rabu, 11 September 2019 | 16:48 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9).[ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9).[ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9).[ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9).[ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). Romahurmuziy didakwa menerima suap dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif Muafaq Wirahadim, terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Load More