Sidang Eksepsi Kasus Pemerasan Rp168 M, Silmy Karim Kutip Al-Maidah dan Bantah Kena OTT

Kamis, 05 November 2026 | 17:16 WIB
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
BACA 10 DETIK
  • Silmy Karim membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 5 November 2026.
  • Ia membantah penahanannya merupakan hasil operasi tangkap tangan serta menolak tuduhan menerima uang dan pemerasan.
  • Silmy didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp168,9 miliar dan menerima gratifikasi Rp33,8 miliar terkait dokumen keimigrasian.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengutip Surat Al-Maidah ayat 8 saat membacakan nota perlawanan dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ayat tersebut berisi pesan agar setiap orang menegakkan keadilan dan tidak membiarkan kebencian terhadap suatu kelompok memengaruhi sikap dalam mengambil keputusan.

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil lah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa," kata Silmy di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Silmy menjelaskan, pesan dalam ayat tersebut bukan ditujukan kepada orang lain, melainkan menjadi pengingat bagi dirinya sendiri.

Dalam nota perlawanan yang sama, Silmy juga membantah penahanannya sejak 4 Juni 2026 merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sejak tanggal 4 Juni 2026 saya ditahan. Penahanan itu diberitakan sebagai hasil operasi tangkap tangan, padahal tidak ada operasi tangkap tangan terhadap saya,” ujar Silmy.

Ia juga membantah menerima uang maupun melakukan pemerasan terhadap siapa pun.

“Pada saat itu saya tidak sedang menerima uang dari siapa pun, dan tidak sedang melakukan perbuatan apa pun yang berupa pemaksaan, baik secara psikis maupun fisik, terhadap siapa pun,” tambah dia.

Wamen Imipas Silmy Karim Datangi KPK | Silmy Karim

Didakwa Lakukan Pemerasan Rp168,9 Miliar

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Silmy melakukan pemerasan senilai Rp168,9 miliar terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Dari jumlah tersebut, Silmy diduga memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp1,2 miliar.

Jaksa juga menduga sejumlah pejabat dan pegawai Ditjen Imigrasi ikut menerima aliran dana. Mereka di antaranya Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebesar Rp500 juta, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra sebesar Rp6,53 miliar, serta sejumlah pejabat dan staf lainnya.

Penerimaan terbesar di antara pihak-pihak tersebut diduga dinikmati Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah, yakni sebesar Rp50,96 miliar. Selain itu, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi diduga menerima Rp16,3 miliar.

Menurut jaksa, pemerasan dilakukan bersama sejumlah pejabat tersebut dengan menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan dan perpanjangan dokumen keimigrasian, mulai dari izin tinggal kunjungan hingga izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap bagi WNA.

Selain pemerasan, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp33,8 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas uang Rp2,5 miliar dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp31,3 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Silmy dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com