Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). Sontak hal tersebut menimbulkan polemik bagi seluruh elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, masyarakat sipil, buruh, petani hingga pelajar.
Beberapa pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversional diantaranya:
1.Hukum Adat
Untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat, RUU KUHP mengakui adanya hukum adat. Sebab dalam kenyataannya di beberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana.
2.Penghinaan Presiden Serta Kebebasan Pers dan Berpendapat
Pasal 218 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Pasal tersebut dinilai mencederai demokrasi akibat pembatasan menyampaikan aspirasi berupa kritik yang ditujukan untuk presiden.
3.Aborsi
Pasal aborsi yang dianggap meresahkan adalah pada pasal 470 dan 471 karena dinilai diskriminatif terhadap korban perkosaan dan perempuan lainnya. Selain itu pasal ini juga bertentangan dengan UU Kesehatan yang telah dulu ada.
4.Kumpul Kebo
Pelaku kumpul kebo dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp 10 juta).
5.Pidana untuk Seluruh Persetubuhan di Luar Nikah
RUU KUHP meluaskan makna zina.
Pasal 417 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II
6.Kecerobohan Memelihara Hewan
Pasal 340 RKUHP: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta), setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan. Selain hal di atas, pemilik hewan juga akan dikenai 6 bulan penjara, apabila :
a.Menghasut hewan sehingga membahayakan orang
b.Menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang
Berita Terkait
-
Tanpa Digaji, 1.142 Taruna KKP Dikirim ke Aceh dan Sumatra Jadi Relawan Bencana
-
Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan
-
4 Pilihan Suzuki Ignis 2018, Urban SUV Sporty yang Irit Pas Buat Kantong Mahasiswa
-
Kedubes Iran Klarifikasi Unjuk Rasa di Teheran, Ada Intervensi AS dan Israel
-
Cegah Ketimpangan, Legislator Golkar Desak Kemensos Perluas Lokasi Sekolah Rakyat di Seluruh Papua
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Penerimaan Pajak 2025 Tekor Rp271,7 Triliun
-
Banjir Akibat Luapan Sungai Cidurian, Ratusan Rumah Terendam
-
Bahas Impor Energi AS, Airlangga Sambangi KPK
-
KAI Hidupkan Nostalgia, Dua Lokomotif Lawas Tampil dengan Livery Klasik
-
Akses Tol Langsung KM 25 JakartaMerak Masuki Uji Laik Fungsi
-
Ketika Bangkai Pesawat Bekas Jadi Peluang Usaha Bernilai Ekonomi
-
BPBD DKI Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 14-17 Januari 2026
-
Ini Dia John Herdman, Nahkoda Baru Timnas Indonesia
-
Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan
-
RSUD Kota Serang Dikepung Banjir