Foto / News
Selasa, 26 Mei 2026 | 06:10 WIB
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa]
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa]
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kanan) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa]
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (tengah) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa]

Suara.com - Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026).

Kejagung menetapkan Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) korupsi minyak goreng.

Penyidik Kejagung menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan pengumpulan sejumlah alat bukti. Yeka diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya tahun 2022.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung juga telah menggeledah kantor Ombudsman dan rumah Yeka di kawasan Cibubur serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus minyak goreng. [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa]

Load More