c.Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau?4. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
7.Denda Rp 1 Juta Bagi Gelandangan
RUU KUHP mengancam penggelandangan didenda maksimal Rp 1 juta. Selidik punya selidik, ancaman itu juga sudah berlaku di berbagai daerah, Jakarta salah satunya. Di ibu kota, penggelandangan maksimal didenda Rp 20 juta. Adapun di Pekanbaru, maksimal didenda Rp 50 juta.
8.Alat Kontrasepsi
Dalam Pasal Kontroversial RUU KHUP nomor 414 menyebutkan, setiap orang yang secara terang-terangan, mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana atau denda.
Tercatat, perbuatan tersebut dapat dipidana paling lama 6 bulan penjara.
9.Korupsi
Bagi pelaku korupsi dalam pasal kontroversial RUU KUHP hanya dipidana selama 2 tahun. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dalam KUHP yang lama, yakni hukuman paling sedikit 6 tahun penjara.
10.Penistaan Agama
Dalam Pasal RUU KUHP 313 tentang penodaan agama seseorang bisa dipidana selama 5 tahun lamanya. Hal itu berlaku bagi orang yang menyiarkan, menunjukan, menempelkan tulisan, gambar, atau rekaman, serta menyebarluaskannya melalui kanal elektronik
11.Santet
Tindakan santet bagi orang yang menawarkan jasa praktik ilmu hitam bisa diancam pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal Kontroversial RUU KUHP 252.
12.Pencabulan Sesama Jenis
Pasal Pencabulan diluaskan maknanya. Dalam draf itu bisa dikenakan kepada pencabulan sesama jenis, sepanjang dilakukan di depan umum. Berikut bunyi lengkap Pasal 421:?
1.Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a.Di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI
-
DPR Minta Kompensasi Listrik untuk Orang Kaya dan Industri Dihentikan, Demi Jaga APBN
-
Dasco Sebut Tak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite dan Pertamax: Stok BBM Kita Cukup
-
Sengketa Temuan Kasus Andrie Yunus: Polisi Sebut Tak Ada Sipil, KontraS Ungkap 'Operasi Sadang'
-
Komisi IX DPR RI Dorong Jateng Gencarkan Imunisasi dan Edukasi, Antisipasi Lonjakan Campak
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik
-
Diterpa Hujan dan Angin, Atap Stadion Indomilk Arena Rusak
-
Latihan Gabungan, Kapal Selam Rusia hingga Korvet Gromky bersandar di Jakarta
-
Rumah Praka Farizal Dipenuhi Karangan Bunga Dukacita
-
Okupansi Tembus 154 Persen, KAI Catat 4,9 Juta Penumpang di Lebaran 2026
-
Kalah dari Bulgaria, Indonesia Runner-up FIFA Series 2026
-
Belanja Tetap Ramai, OECD Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 4,8% pada 2026
-
Dua Pekan Naik, Harga Ikan Asin Capai Rp60 Ribu per Kg
-
Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam
-
Amsal Sitepu Dituntut 2 Tahun, DPR Dorong Hakim Pertimbangkan Putusan Ringan