Suara.com - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul memberikan keterangan pers terkait pengungkapan pelaku penyebar ransomware di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/10). Polisi berhasil menangkap seorang tersangka BBA (21) karena melakukan tindak pidana pemerasan dengan cara menyandera data korban menggunakan aplikasi ransomware. [Suara.com/Arya Manggala]
Kaspersky Blokir 250 Ribu Serangan Ransomware di Asia Pasifik, AI Bikin Ancaman Makin Adaptif
Tekno | 17:15 WIB