Foto / News
Jum'at, 25 Oktober 2019 | 17:03 WIB
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul (tengah) menunjukkan tersangka dan barang bukti saat pengungkapan penyebar ransomware di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Tersangka dihadirkan polisi saat pengungkapan penyebar ransomware di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Sejumlah barang bukti diperlihatkan polisi saat pengungkapan penyebar ransomware di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Sejumlah barang bukti diperlihatkan polisi saat pengungkapan penyebar ransomware di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Sejumlah barang bukti diperlihatkan polisi saat pengungkapan penyebar ransomware di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/10). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul memberikan keterangan pers terkait pengungkapan pelaku penyebar ransomware di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/10). Polisi berhasil menangkap seorang tersangka BBA (21) karena melakukan tindak pidana pemerasan dengan cara menyandera data korban menggunakan aplikasi ransomware. [Suara.com/Arya Manggala]

Load More