Suara.com - Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Jumat (1/11). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2020 naik sebesar Rp335.776 atau 8,51 persen menjadi Rp4.276.349. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Komentar
Berita Terkait
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Melihat Potensi Cuan Industri Ergonomi di Tengah Tren Kerja Hybrid Indonesia
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Kemenhut Mulai Verifikasi Kayu Gelondongan Bencana Sumatera
-
Kejaksaan Terseret OTT, Kajari Hulu Sungai Utara Diamankan KPK
-
Kabupaten Serang Banten Direndam Banjir
-
Prabowo Kembali Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
-
Di Tengah Puing Bencana, Warga Aceh Barat Kibarkan Bendera Putih
-
Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi
-
Darurat Sampah, Terpal Jadi Andalan Pemkot Tangsel
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Andalan Tekan Stunting di Tamansari Bogor
-
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 50,3 Juta Penerima di Seluruh Indonesia